LANGSA -
Forum Alumni IAIN Langsa Lintas Angkatan
meminta Rektor IAIN Langsa menertibkan jajaran dibawahnya yang terlibat
politik praktis karena lembaga pendidikan termasuk kampus harus terbebas dari
kegiatan politik praktis sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 86
undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu dimana dalam ketentuan tersebut
disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat salah satunya lembaga pendidikan dan
kampus termasuk di dalamnya.
Hal ini disampaikan oleh
Munawir, S.Sos. I, selaku Juru Bicara Forum Lintas Alumni IAIN Langsa Lintas
Angkatan. Memobilisasi massa di kampus untuk mengusung salah satu pasangan
calon merupakan sebuah kesalahan, termasuk diantaranya mendatangkan tokoh
partai politik untuk memberikan ceramah atau seminar di kampus.
Apapun dalihnya, kampus
IAIN Langsa harus bersih dari praktik politik, bersih dari pelaku politik yang
berada dalam lingkungan kampus dan bersih dari slogan-slogan berbau politik.
Rektor IAIN Langsa diminta harus segera mengambil tindakan tegas terkait hal
ini.
“Adapun alasan
pembelajaran politik bagi para pemilih pemula yaitu mahasiswa itu tidak dapat
dibenarkan, karena pembelajaran politik dapat dilakukan dengan menghadirkan KPU
bukan tokoh-tokoh partai atau underbow partai. Pihak rektorat IAIN Langsa harus
dapat membedakan antara pendidikan politik dengan praktik politik,” ujar Munawir,
S.Sos.I.
Para mahasiswa sebagai
pemilih pemula menjadi sasaran yang sangat potensial para pasangan calon dan
tim suksesnya. Sebuah kesalahan besar jika masih ada oknum-oknum staf/Dosen
IAIN Langsa yang secara terang-terangan terlibat politik praktis dalam
lingkungan kampus, karena hal tersebut dapat mencoreng nilai-nilai independensi
Kampus IAIN Langsa.
“Dalam waktu dekat, Forum
Alumni IAIN Langsa Lintas Angkatan akan melakukan audiensi dengan pihak
Rektorat IAIN Langsa terkait permasalahan ini," tutup Munawir, S.Sos.I, selaku
Juru Bicara Forum Alumni IAIN Langsa Lintas Angkatan.[Red/KR]