-->

Facrul Razi : 12 Korban Kriminalinasi PT. Rapala Akan Segera Bebas

08 Agustus, 2016, 16.12 WIB Last Updated 2016-08-08T09:13:48Z
ACEH TAMIANG - Menyahuti sikap keprihatinan yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Herman, terhadap nasib 12 (dua belas) 'pejuang hak tanah' yang sudah lebih dari satu tahun merasakan kegetiran hidup dalam penjara, anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P, menyampaikan bahwa mereka semua (12 Napi kasus Rapala_red) akan segera dibebaskan pada akhir tahun 2016 ini.


Kepada LintasAtjeh.com, Senin (8/8/2016), Anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P mengatakan, dirinya juga turut merasakan keprihatinan terhadap nasib 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang yang sudah lebih dari satu tahun mendekam dalam Lapas dan selama ini dirinya telah berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Insya Allah pada akhir tahun 2016 ini ke 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang yang saat ini mendekam di Lapas Kuala Simpang dan Lapas Kota Langsa akan dibebaskan dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga mereka masing-masing. Mereka tidak bersalah karena membela hak atas tanah mereka," terang Fachrul Razi.

Masih menurut Fachrul Razi, kita sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Pusat yang selama ini terkesan mengulur-ngulur waktu dalam penyelesaian kasus lahan PT. Rapala sehingga banyak masyarakat kecil yang menjadi korban konflik, seperti yang dialami oleh 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang.

"Kita akan segera melakukan koordinasi dan melakukan pembahasan dengan para pihak terkait serta menteri pertanahan, Sopian Jalil, agar mengkaji ulang atas keberadaan perkebunan PT. Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang, serta akan melakukan upaya pengembalian lahan-lahan masyarakat yang di serobot oleh pihak perusahaan," demikian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini