ACEH
TAMIANG - Menyahuti sikap keprihatinan yang disampaikan oleh
Koordinator Lapangan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR)
Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Herman, terhadap nasib 12 (dua belas) 'pejuang
hak tanah' yang sudah lebih dari satu tahun merasakan kegetiran hidup dalam
penjara, anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P, menyampaikan bahwa
mereka semua (12 Napi kasus Rapala_red) akan segera dibebaskan pada akhir tahun
2016 ini.
Kepada LintasAtjeh.com,
Senin (8/8/2016), Anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P mengatakan,
dirinya juga turut merasakan keprihatinan terhadap nasib 12 (dua belas) warga
Aceh Tamiang yang sudah lebih dari satu tahun mendekam dalam Lapas dan selama
ini dirinya telah berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Insya Allah pada
akhir tahun 2016 ini ke 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang yang saat ini
mendekam di Lapas Kuala Simpang dan Lapas Kota Langsa akan dibebaskan dan dapat
berkumpul kembali bersama keluarga mereka masing-masing. Mereka tidak bersalah
karena membela hak atas tanah mereka," terang Fachrul Razi.
Masih menurut Fachrul
Razi, kita sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Pusat
yang selama ini terkesan mengulur-ngulur waktu dalam penyelesaian kasus lahan
PT. Rapala sehingga banyak masyarakat kecil yang menjadi korban konflik, seperti
yang dialami oleh 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang.
"Kita akan segera
melakukan koordinasi dan melakukan pembahasan dengan para pihak terkait serta
menteri pertanahan, Sopian Jalil, agar mengkaji ulang atas keberadaan
perkebunan PT. Rapala di Kabupaten Aceh Tamiang, serta akan melakukan upaya
pengembalian lahan-lahan masyarakat yang di serobot oleh pihak
perusahaan," demikian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi,
M.I.P.[zf]