-->

Dua Terdakwa Menjerit Saat Dieksekusi Cambuk

20 Agustus, 2016, 00.06 WIB Last Updated 2016-08-19T17:06:53Z
ACEH SELATAN - Dua terdakwa menjerit saat dieksekusi hukuman cambuk, karena pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman mesjid Al-Ihsan Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Jumat (19/8/2016). Eksekusi digelar usai Shalat Jum’at.

Suasana ketika terdakwa dibawa oleh tim eksekutor, ribuan masyarakat menyoraki terdakwa yang sudah berdiri untuk segera dicambuk. Adapun yang menjalani hukuman cambuk yaitu Dedi Firmansyah warga Gampong Tampang Kecamatan Samadua yang didakwa 150 kali cambukan dipotong masa tahanan selama 182 hari, yang sudah dijalani 100 kali cambukan.

Pada hari ini dicambuk sebanyak 43 cambukan, jadi jumlah cambukan 143, karena melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Ia terbukti melakukan jarimah zina dengan anak dibawah umur.

Sementara Irfan warga Gampong Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya difonis 50 kali cambukan dipotong masa tahanan selama 207 hari sehingga tersisa 43 kali cambukan.  Terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah karena melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Atas nama Tarmizi warga Gampong Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasiraja, belum bisa dilaksanakan hukuman karena terdakwa kurang sehat. Adapun pasal yang dilanggar melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, pasal 50 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, terdakwah dicambuk  sebanyak 200 kali, dipotong masa tahanan selama 169 hari, sehingga jumlah cambuk sebanyak 196 kali cambukan.

Setiap 25 kali cambukan terdakwa diperiksa oleh tim kesehatan untuk pengecekan kesehatan terdakwa.

“Pegangan kami sebagai eksekutor tergantung kepada tim kesehatan kerana tim kesehatan yang menetukan biasa atau tidaknya dilanjutkan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Zainul Arifin, SH.

Kedepan prosesi eksekusi hukuman cambuk akan dilakukan di mesjid kecamatan-kecamatan di seluruh Aceh Selatan.

"Upaya untuk mensosialisasi Qanun jinayat No.6 Tahun 2016 di setiap Kecamatan," pungkas Zainul.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini