ACEH
SELATAN - Dua terdakwa menjerit saat dieksekusi hukuman
cambuk, karena pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman mesjid Al-Ihsan Kasik
Putih, Kecamatan Samadua, Jumat (19/8/2016). Eksekusi digelar usai Shalat
Jum’at.
Suasana ketika terdakwa
dibawa oleh tim eksekutor, ribuan masyarakat menyoraki terdakwa yang sudah
berdiri untuk segera dicambuk. Adapun yang menjalani hukuman cambuk yaitu Dedi
Firmansyah warga Gampong Tampang Kecamatan Samadua yang didakwa 150 kali
cambukan dipotong masa tahanan selama 182 hari, yang sudah dijalani 100 kali
cambukan.
Pada hari ini dicambuk
sebanyak 43 cambukan, jadi jumlah cambukan 143, karena melanggar pasal 34 Qanun
Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Ia terbukti melakukan jarimah
zina dengan anak dibawah umur.
Sementara Irfan warga
Gampong Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya difonis
50 kali cambukan dipotong masa tahanan selama 207 hari sehingga tersisa 43 kali
cambukan. Terbukti melanggar pasal 48
Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah karena melakukan jarimah pelecehan
seksual terhadap anak.
Atas nama Tarmizi warga
Gampong Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasiraja, belum bisa dilaksanakan hukuman
karena terdakwa kurang sehat. Adapun pasal yang dilanggar melakukan jarimah
pemerkosaan terhadap anak, pasal 50 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat, terdakwah dicambuk sebanyak 200
kali, dipotong masa tahanan selama 169 hari, sehingga jumlah cambuk sebanyak
196 kali cambukan.
Setiap 25 kali cambukan
terdakwa diperiksa oleh tim kesehatan untuk pengecekan kesehatan terdakwa.
“Pegangan kami sebagai
eksekutor tergantung kepada tim kesehatan kerana tim kesehatan yang menetukan
biasa atau tidaknya dilanjutkan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan, Zainul Arifin, SH.
Kedepan prosesi eksekusi
hukuman cambuk akan dilakukan di mesjid kecamatan-kecamatan di seluruh Aceh
Selatan.
"Upaya untuk
mensosialisasi Qanun jinayat No.6 Tahun 2016 di setiap Kecamatan," pungkas
Zainul.[Delfi]