TURKI -
Dua mahasiswi Indonesia ditangkap aparat keamanan Turki 11 Agustus lalu, di
rumah tinggal mereka di Kota Bursa, Turki.
Keduanya diidentifikasi
sebagai DP asal Demak dan YU asal Aceh.
Kabar ini dikonfirmasi
oleh Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad
Iqbal, Rabu (19/8/2016).
"Beberapa upaya sudah
dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya,"
demikian keterangan dari Iqbal.
Ia menyebut bahwa pada 12
Agustus lalu staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta
akses kekonsuleran.
Nota kemudian disampaikan
oleh pihak KBRI ke Kemlu Turki pada 15 Agustus, disusul kedatangan KBRI ke
Pengadilan Bursa untuk bertemu jaksa penuntut pada 16 Agustus.
"(Kedatangan itu)
dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke
pengadilan," ucapnya lagi, menambahkan bahwa dua mahasiswi itu sudah
didampingi pengacara.
Presiden
Turki Recep Tayyip Erdogan.
Hingga kini Kemlu belum
memperoleh pemberitahuan resmi terkait tuduhan yang dijatuhkan atas dua
mahasiswi tersebut.
Hanya diketahui bahwa
keduanya ditangkap saat aparat keamanan melakukan operasi penangkapan di sebuah
rumah yang dikelola Yayasan Gulen.
Para mahasiswi itu ditangkap
setelah mengaku memang tinggal di rumah itu.
Pasca upaya kudeta,
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terus menyingkirkan pendukung ulama yang
dituduhnya sebagai dalang kudeta, Fethullah Gulen.
Ulama yang tinggal
mengasingkan diri di AS itu kerap diminta untuk diekstradisi, namun tak kunjung
dilakukan sebab Turki belum menyerahkan bukti kesalahan Gulen pada AS.
Pemerintah Turki bahkan
sempat meminta dukungan Indonesia untuk menutup lembaga-lembaga pendidikan yang
terkait Organisasi Fethullah (FETO).
Namun, permintaan itu
ditolak oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi atas alasan lembaga-lembaga
pendidikan itu selama ini tidak melanggar aturan apapun di
Indonesia.[Tribunnews]