-->

DPO Pembobol Bank Mandiri dan Bank Aceh Senilai 13,9 Miliar Ditangkap

13 Agustus, 2016, 14.00 WIB Last Updated 2016-08-13T12:54:16Z
ACEH TAMIANG - Mantan Bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Alfi Laila (50), yakni salah satu pelaku pembobolan Bank Mandiri dan Bank Aceh senilai Rp.13,9 miliar dengan cara pemalsuan data serta SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten setempat, telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, di tempat persembunyiannya yang terletak di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (11/8/2016) sekira pukul 15.00 WIB kemarin.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Jum'at (12/8/016), pelaku Alfi Laila, yang merupakan warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, sudah hampir setahun ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kemudian ke Kejari Kuala Simpang karena tersangkut kredit fiktif, masing-masing di Bank Mandiri senilai Rp.10,7 miliar dan Bank Aceh mencapai Rp.3,2 miliar (total Rp. 13,9 miliar_red).


Sampai berita diturunkan, belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, maupun dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dikabarkan bahwa Alfi Laila telah dijemput oleh Kejari Kuala Simpang sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.

Diduga kuat bahwa Alfi Laila adalah otak dari pembobolan dua bank yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dengan cara melakukan pemalsuan data dan SK untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah pelaku pembobolan Bank Mandiri dan Bank Aceh melibatkan 5 (lima) oknum PNS yaitu Alfi Laila bersama 4 (embat) temannya JH, AS, SY dan WD.

Sementara itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar menjelaskan, di Bank Mandiri, Kuala Simpang, mereka mengajukan kredit untuk 72 PNS, sedangkan PNS palsu yang mengajukan kredit ke Bank Aceh sebanyak 20 orang.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini