-->

Dana APBN 2016, Untuk Dinsos Kota Langsa Diduga Sarat KKN

09 Agustus, 2016, 14.09 WIB Last Updated 2016-08-09T07:09:44Z
LANGSA - Kucuran dana APBN sebesar Rp 1,8 Milyar, anggaran tahun 2016 melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk kegiatan padat karya di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa diduga kuat tidak tepat sasaran dan sarat KKN.

Indikasi adanya dugaan KKN ini terungkap dalam pelaksanaan padat karya kegiatan penimbunan jalan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu pada lokasi penimbunan jalan di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, jalan Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baroe, dan penimbunan jalan Bukit Pulo Kecamatan Langsa Timur.

Kegiatan di tiga lokasi ini memang sudah rampung dikerjakan oleh masyarakat dibawah pengawasan pihak Dinsos (Kabid Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja).

Informasi yang didapat, anggaran untuk penimbunan jalan melalui kegiatan padat karya tersebut di tiga lokasi yang berbeda sebesar Rp 1.8 miliar, dan masing-masing lokasi menghabiskan anggaran sebesar Rp 666 juta.

Menurut keterangan Kabid Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja, beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan, mengatakan besarnya anggaran untuk fisik pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 96 juta, selebihnya anggaran untuk bayar upah para pekerja yang terdiri dari tukang dengan upah rata-rata sebesar Rp 75 ribu/hari.

Sedangkan untuk kepala kelompok sebesar Rp 70 ribu/hari dan untuk para pekerja Rp 60 ribu/hari, kemudian dikalikan jumlah pekerja sebanyak 88 orang, setelah itu dikali jumlah hari kerja. Itulah semua anggaran yang diketahui Kabid, selebihnya tidak tahu.

Sementara itu, Mursidin Budiman Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa, saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (4/8/2016) lalu, di ruang kerjanya mengatakan bahwa dana tersebut memang benar ada, tetapi bukan hanya untuk kegiatan kadat Karya saja.

"Dana Rp 1,8 milyar tersebut bukan hanya digunakan untuk kegiatan padat karya saja. Ada tiga kegiatan lainnya, salah satunya pemberian bantuan sapi kepada kelompok ternak," terangnya.

Terkait hal tersebut, Abu Bakar selaku Ketua YARA Wilayah Langsa melalui telepon selularnya, Minggu (78/2016), menanggapi dan berpendapat bahwa Dinas Sosial Kota Langsa dalam pelaksanaan kegiatan padat karya yang menggunakan dana APBN tersebut banyak ketimpangan dan tidak transparan. Ini perlu segera ditindaklanjuti, penegak hukum jangan tinggal diam dan tutup mata," tegas Abu Bakar.[Red/SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini