BANDA
ACEH
- Petugas Bea dan Cukai Banda Aceh kembali membekuk pelaku penyelundupan sabu
dari Malaysia. Kali ini, seorang warga Aceh yang dibekuk membawa jenis sabu
dari Malaysia dengan mengunakan pesawat Air Asia AK-422 dari Kuala Lumpur,
Malaysia tujuan Banda Aceh.
Warga Aceh yang ditangkap
Bea dan Cukai berinisial MD (36), karena membawa sabu senilai Rp Rp373,8 juta,
dengan cara dimasukkan ke dalam anus.
Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menyebutkan
upaya penyeludupan warga Aceh ditangkap pada Minggu 7 Agustus 2016 pukul 08.10
WIB.
Begitu mendarat di Bandara
Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, petugas kita memeriksa pelaku karena memperlihatkan
gerak-gerik mencurigakan," kata Rusman Hadi dalam konferensi pers di
Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (8/8/2016).
"Pihak petugas
membawa MD ke ruang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku
membawa barang haram ini yang dimasukkan di lubang anusnya," jelasnya.
Untuk memastikan pengakuan
tersebut, pihak petugas membawa MD ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan
melalui rontgent dan ditemukan lima butir benda asing berbentuk telur panjang
di dalam perutnya.
“Keberhasilan ini
merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, TNI/Polri, instansi
imigrasi dan karantina, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara," ungkap
Rusman Hadi.[Dw]