-->

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

09 Agustus, 2016, 01.43 WIB Last Updated 2016-08-08T18:43:59Z
BANDA ACEH - Petugas Bea dan Cukai Banda Aceh kembali membekuk pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia. Kali ini, seorang warga Aceh yang dibekuk membawa jenis sabu dari Malaysia dengan mengunakan pesawat Air Asia AK-422 dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Banda Aceh.

Warga Aceh yang ditangkap Bea dan Cukai berinisial MD (36), karena membawa sabu senilai Rp Rp373,8 juta, dengan cara dimasukkan ke dalam anus.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menyebutkan upaya penyeludupan warga Aceh ditangkap pada Minggu 7 Agustus 2016 pukul 08.10 WIB.

Begitu mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, petugas kita  memeriksa pelaku karena memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan," kata Rusman Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (8/8/2016).

"Pihak petugas membawa MD ke ruang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku membawa barang haram ini yang dimasukkan di lubang anusnya," jelasnya.

Untuk memastikan pengakuan tersebut, pihak petugas membawa MD ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan melalui rontgent dan ditemukan lima butir benda asing berbentuk telur panjang di dalam perutnya.

“Keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, TNI/Polri, instansi imigrasi dan karantina, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara," ungkap Rusman Hadi.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini