ACEH
TAMIANG - Satuan Lantas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang
berhasil mengamankan seorang pelaku pembawa narkotika jenis shabu-shabu seberat
12 (dua belas) kilogram, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kawasan
Simpang Kelana, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum'at (12/8/2016) sekira pukul
09.40 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Lantas AKP AL Mahdi, SH, MH, membenarkan
tentang penangkapan seorang pengendara mobil Toyota Avanza warna silver, BK
1273 KW yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 12 (dua belas)
kilogram, atas nama Samsul Bahri alias Daud Bin Asnawi (37), warga Desa
Imdibude, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Kasat Lantas menceritakan,
kronologi penangkapan besar tersebut bermula pada saat Personel Satlantas
sedang melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Jalan Simpang
Kelana menaruh curiga dan berupaya menghentikan laju mobil Toyota Avanza warna
silver, BK 1273 KW yang terlihat sudah melewati waktu untuk membayar pajak
(dilihat dari plat mobilnya_red).
Kasat Lantas menambahkan,
pada saat diberhentikan Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang langsung
menggeledah isi mobil, lalu ditemukan sebuah tas ransel yang berisikan 12 (dua
belas) pack/paket shabu yang sudah dikemas dengan rapi dan siap untuk diedarkan.
"Setelah ditemukannya
narkotika jenis shabu tersebut, pelaku atas nama Samsul Bahri alias Daud Bin
Asnawi beserta barang bukti (BB), yakni tas ransel yang berisikan 12 (dua
belas) pack/paket shabu, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1273 KW,
satu buah dompet warna hitam dengan uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, satu
lembar KTP NIK: 1111170706780002, dan satu lembar SIM No : 780606230097 telah
diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut,"
demikian terang Kasat Lantas AKP AL Mahdi, SH, MH.[zf]