IST |
JAKARTA -
Kementerian Agama RI terus menggodok aturan terkait badal haji. Aturan atau
pedoman badal haji ini harus dibuat guna menghindari terjadinya modus penipuan
yang merugikan masyakat oleh pihak yang bertanggung jawab yang mengaku bisa
mem-badal haji.
Badal haji merupakan
ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah
memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun karena orang tersebut
uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan
ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.
Menurut Menteri Agama RI,
Lukman Hakim Saifuddin, untuk badal haji bagi jemaah yang telah terdaftar
sebagai jemaah haji setidaknya terdapat tiga syarat, yakni jika meninggal
dunia, sakit yang tak bisa dipindahkan, dan hilang ingatan atau pikun.
Namun, kata Lukman, saat
ini Kementerian Agama masih menggodok beberapa aturan dalam ketentuan mem-badal
haji, khususnya di luar tiga syarat di atas. Melingkupi bagaimana situasi badal
haji, kondisi seperti apa yang menjadikan seseorang dibadal haji, siapa yang
berwenang membadal haji dan yang pantas membadal haji, serta tata cara badal
haji.
"Karena hal-hal seperti ini
menurut saya penting, agar masyarakat mengetahui supaya mereka tidak menjadi
korban penipuan dan pemerasan atau praktik-praktik yang ingin mencari keutungan
materiil dalam badal haji," kata Lukman saat ditemui wartawan di acara
Muzakaroh Perhajian Nasional dengan tema Dinamika Pelaksanaan Badal Haji di
Indonesia di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin, 1 Agustus
2016.
Lukman tak menampik ada
orang yang mengiming-imingi bisa membadalhajikan orangtua yang sudah meninggal,
atau siapa pun familinya dengan syarat menyediakan biaya yang telah disepakati.
Rata-rata, pihak yang
mengaku berwenang mem-badal haji merupakan orang yang telah lama tinggal di
sejumlah kota di Arab Saudi, mulai dari Mekkah, Madinah, Jeddah, dan kota
lainnya.
Soal harga jasa badal
haji, Lukman mengatakan, ketentuannya dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.
Bahkan nilainya sangat beragam, mulai dari 1.500-2.500 Riyal, tergantung
fasilitas yang ditawarkan dan kesepakatan antara dua belah pihak.
"Padahal kita tidak
tahu yang bersangkutan bisa membadalkan haji atau tidak. Oleh karena itu,
masyarakat perlu kehati-hatian, dan perlu wawasan yang cukup, bagaimana badal
haji," tutupnya.[Viva]