IST |
JAKARTA –
Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LN-PKRI) dan
sekaligus juga adalah Ketua Dewan Adat Nasional mengingatkan kembali agar
seluruh elemen bangsa dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan dibawah
panji-panji Pancasila dan UUD 1945. Ym. Prof. Irwannur Latubual menyampaikan
beberapa pesan atau amanat kepada seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memperingati
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 2016.
Berikut amanat
lengkap Ketua LN-PKRI dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Redaksi
LintasAtjeh.com.
Saudara-Saudariku
sebangsa dan setanah-air Republik Indonesia yang merdeka ini.
Salam
PKRI..!!! Merdeka…!!!
1.
Tahun 1912, saat Raja dan Sultan Nusantara menyatukan barisan menjadi Dewan
Adat Nasional (DAN) guna menyatukan Kerajaan dan Keraton Kesultanan Nusantara
menjadi Bangsa Indonesia, hingga kini dan nantinya, penuh dengan komitmen serta
sumpah dan janji, seperti tertuang dalam Trisandhy Gadjah Kencana, yang wajib
Negara wujudkan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia yang merdeka ini.
2.
Perjalanan LN-PKRI yang menjaga semua komitmen serta Sumpah dan Janji DAN dalam
penyatuannya sebagai Bangsa, menjadi suatu perjalanan yang penuh dengan
komitmen perjuangan selama 32 tahun. Negara Republik Indonesia (Negara Rakyat
Indonesia) dibentuk beserta kekuasaannya oleh LN-PKRI, yang merupakan lembaga
pergerakannya DAN, tanggal 16 Juli 1945, lalu memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa
Indonesia pada 17 Agustus 1945, serta mengesahkan Dokumen Kemerdekaan Indonesia
dalam angka Tahun 1948 di Mahkamah Internasional, hingga Kemerdekaan Bangsa
Indonesia dan Negara Republik Indonesia diakui dunia internasional sampai kini.
Itu artinya, para penyelengara pemerintahan negara harus belajar sejarah pada
LN-PKRI guna melahirkan “resep pelayanan” yang tepat sasaran, tepat-guna, dan
berdaya-guna menuju Kesejahteraan Seluruh Rakyat dan Kemakmuran Bangsa sesuai
dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang kita peringati di tanggal 17
Agustus 2016 ini.
3.
Apa yang dilakukan Masyarakat Papua saat ini sangatlah benar sekali, mereka
tidak menaikkan Bendera Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 2016, karena
merasa 17 Agustus 1945 adalah Kemerdekaan Rakyat di Pulau Jawa saja, belum
termasuk Papua. Itu suatu bentuk teguran keras bagi para aparatur Pemerintah
Pusat dan/atau Daerah, agar belajar dan terus mendalami Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia, guna pencapaian tugas terhadap tatacara membuat “resep pelayanan”,
karena SEJARAH dalam Hukum Tata Negara adalah Material Tata Kelola Negara.
4.
Para Aparatur penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah, PNS maupun
Pejabat Publik dan/atau Pejabat Politik, dalam Ilmu Hukum Tata Negara adalah
Spiritual (Dukun) dan/atau Dokter Spesialis, yang bertugas atas perintah rakyat
melalui legislatif yang membuat UU, untuk melayani Rakyat, guna mewujudkan dan
memberikan kesejahteraan kepada Seluruh Rakyat dan serta Kemakmuran Bagi Bangsa
dan Negara.
5.
TNI dan POLRI bertugas berdasarkan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga atau
Tribrata (untuk Polri), sebagai Jiwa dan Roh Pancasila dalam UUD 1945 sesuai
Hukum Tata Negara, bukan UU yang dibuat atau diatur oleh Legislatif. Itu
artinya, TNI dan POLRI wajib melindungi segenap Bangsa dan Negara Indonesia,
untuk memberikan Pelayanan Sishankamnas dari gangguan makar melalui
“resep-resep” (peraturan) yang menabrak atau keluar dari khito Proklamasi
Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945.
6.
Jika para Aparatur Negara tidak mau belajar sejarah perjuangan bangsa sebagai
bahan pelaksanaan tugas fungsi mereka, maka Bangsa dan Negara kita ini akan
keluar dari persatuan dan kesatuannya, akibat “resep” yang dibuat selalu salah,
dan membuat rakyat menderita berkepanjangan, Negara akan terus dilanda krisis
moral Bangsa, dan Nusantara akan menjadi negara-negara ex Indonesia satu
persatu seperti Malaysia dan Timor Timur.
Jakarta, 16 Agustus 2016
Ketua LN-PKRI / Ketua DAN,
Prof. Dr. Irwannur
Latubual
[Rls]