JAKARTA
-
Setelah sukses menggelar aksi unjuk rasa 'membeberkan' dugaan keserakahan
Bupati Hamdan Sati, sekaligus membuat pengaduan resmi terkait indikasi
kejahatan korupsi saat pembebasan lahan untuk lokasi Politektik yang merugikan
negara sejumlah Rp. 31,5 milyar serta indikasi kejahatan mafia proyek APBA/APBK
Aceh Tamiang di Gedung Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) serta Mabes Polri, Kamis
(11/8/2016) kemarin, duet Haprizal Rozi dan Mustafa Kamal yang bergerak dibawah
'Panji' LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), kembali menggeruduk
Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
(LKPP-RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum'at (12/8/2016).
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, sekira pukul 10.00 WIB, aktivis militan Haprizal Rozi dan
Mustafa Kamal kembali berorasi di depan Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI), yang terletak di Jl.
Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan.
Saat berorasi, mereka
membeberkan tentang dugaan terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
yang dilakukan oleh Bupati Hamdan Sati melalui kaki tangannya pada saat proses
pelelangan proyek yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan
Pengadaan (ULP) sehingga pada waktu diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Tamiang, pemenang tendernya adalah
rekanan-rekanan yang direkom Bupati Hamdan Sati.
Ketika bertemu dengan
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LPPK-RI, Mudjisantosa, duet
Haprizal Rozi dan Mustafa Kamal meminta kepada pihak LPPK-RI agar segara turun
ke Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian setelah mendapatkan pembuktian atas dugaan
kejahatan besar tersebut diharapkan adanya tindakan tegas dari LKPP-RI terhadap
siapa saja yang bersalah.
Selanjutnya, selesai
shalat Jum'at, sekira pukul 14.00 WIB, Kedua aktivis Aceh Tamiang, Haprizal Rozi
dan Mustafa Kamal kembali melakukan aksi demo serta berorasi di depan Kejaksaan
Agung (Kejagung), yang berlamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Pada saat pertemuan dengan
pihak Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Bagian Hubungan
Antar Lembaga, Feri, mereka meminta agar Kejagung melakukan pengawasan secara
ketat terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Kualasimpang, Amir
Syarifuddin SH, MH, karena selama ini dirinya terkesan 'impoten' bahkan
terindikasi tidak punya nyali untuk menangkap para koruptor yang semakin
merajalela di Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka juga memohon kepada
pihak Kejagung agar dapat memerintahkan Kajari Kuala Simpang, Amir Syarifuddin
SH, MH, untuk segera menuntaskan seluruh kasus dugaan kejahatan korupsi para
oknum petinggi serta sejumlah oknum pejabat Aceh Tamiang yang selama ini
ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang.
Selain itu, melalui Jaksa
Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Bagian Hubungan Antar Lembaga, Feri, atas nama
LSM GEMPUR, duet Haprizal Rozi dan Mustafa Kamal juga meminta kepada pihak
Kejagung RI agar bersedia memerintahkan Kajari Kuala Simpang untuk membongkar
mafia proyek APBK di Aceh Tamiang.
"Selama ini kami
selaku para anak bangsa yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang menduga kuat
bahwa sebab tidak pernah terungkapnya berbagai indikasi kejahatan. korupsi
dinegeri karena telah terjadinya persekongkolan tersembunyi antara pihak Kajari
Kuala Simpang, Amir Syarifuddin SH, MH, dengan Bupati Hamdan Sati,"
pungkas Ketua LSM Gempur, Mustafa Kamal.[zf]