ACEH
BESAR - Sebanyak 50 pasangan kalangan korban konflik dan
masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Aceh Besar menjalani nikah secara
massal melalui pelaksanaan itsbat nikah di Aula UDKP Kecamatan Indrapuri, Senin
(22/8/2016).
Pelaksanaan itsbat nikah
yang dibuka Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, S.Sos, diwakili Asisten I
Setdakab Drs. Muhktar, Msi, dan turut dihadiri Kadis Syariat Islam Aceh Prof.
Syahrizal Abbas diwakili Sekretaris Dinas Drs. Darjalil, Kakanwil Kemenag Aceh
Drs. HM Daud Pakeh diwakili Kabid Urais Drs. H. Hamdan, MA.
Asisten I Setdakab Aceh
Besar dalam sambutannya mengatakan Pemkab Aceh Besar menyambut baik pelaksanaan
itsbat nikah secara terpadu tersebut. Karena akan sangat bermanfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Besar yang telah menikah namun belum
memiliki dokumen pernikahan.
“Dengan adanya pelaksanaan
itsbat nikah bagi para peserta itsbat yang telah memenuhi persyaratan yang
diperlukan dalam persidangan nanti, Insya Allah pada hari ini juga akan dapat
memiliki dokumen perkawinan dan perkawinan mereka telah tercatat di Kementerian
Agama,” ungkapnya.
Menurut Mukhtar,
sebagaimana data yang ada di Kantor Urusan Agama dalam Kabupaten Aceh Besar
masih banyak pasangan suami isteri yang telah menikah, namun belum tercatat
secara resmi di Kantor Kementerian Agama. Terutama para korban konflik serta korban
musibah gempa dan tsunami 2004 lalu.
“Oleh karena itu untuk
membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan dan menghindari ketidakpastian hukum
dalam suatu perkawinan, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar
melaksanakan program itsbat nikah,” pungkas Mukhtar.
Sementara, Kepala Dinas
Syariat Islam Aceh Prof. Syahrizal Abbas, MA, diwakili Sekretaris Dinas Drs.
Darjalil menyebutkan akibat konflik dan bencana tsunami di masa lalu banyak
pasangan suami isteri di Aceh yang belum memiliki akta nikah.
“Karena pernikahan mereka
hanya merujuk kepada aturan agama, tanpa
sepenuhnya mengikuti kaidah hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia,”
ungkapnya.
Senada fakta tersebut, Ketua
Mahkamah Syariah Aceh Besar diwakili Drs. H. Abdullah menjelaskan kegiatan itu
dilaksanakan setelah memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi
mengenai kepastian identitas hukum bagi
pasangan suami isteri yang tidak tercatat di KUA dari kalangan tidak mampu
secara finansial.
Selanjutnya, Kadis Syariat
Islam Aceh Besar yang juga panitia pelaksana T. Hasbi, SH, menjelaskan peserta
kegiatan itsbat nikah tersebut seluruhnya berjumlah 50 pasangan suami isteri
dalam kabupaten Aceh Besar.
“Melalui itsbah nikah bagi
korban konflik dan masyarakat miskin, kita wujudkan masyarakat Aceh pada
umumnya dan Aceh Besar khususnya yang bermartabat, berkeadilan dengan
mengamalkan nilai-nilai dinul Islam,” pungkasnya.[Dw]