-->


50 Pasangan Menikah Saat Konflik Aceh Kembali Jalani Itsbah Nikah

22 Agustus, 2016, 21.19 WIB Last Updated 2016-08-22T14:26:56Z
ACEH BESAR - Sebanyak 50 pasangan kalangan korban konflik dan masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Aceh Besar menjalani nikah secara massal melalui pelaksanaan itsbat nikah di Aula UDKP Kecamatan Indrapuri, Senin (22/8/2016).

Pelaksanaan itsbat nikah yang dibuka Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, S.Sos, diwakili Asisten I Setdakab Drs. Muhktar, Msi, dan turut dihadiri Kadis Syariat Islam Aceh Prof. Syahrizal Abbas diwakili Sekretaris Dinas Drs. Darjalil, Kakanwil Kemenag Aceh Drs. HM Daud Pakeh diwakili Kabid Urais Drs. H. Hamdan, MA.

Asisten I Setdakab Aceh Besar dalam sambutannya mengatakan Pemkab Aceh Besar menyambut baik pelaksanaan itsbat nikah secara terpadu tersebut. Karena akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Besar yang telah menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan.

“Dengan adanya pelaksanaan itsbat nikah bagi para peserta itsbat yang telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam persidangan nanti, Insya Allah pada hari ini juga akan dapat memiliki dokumen perkawinan dan perkawinan mereka telah tercatat di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Menurut Mukhtar, sebagaimana data yang ada di Kantor Urusan Agama dalam Kabupaten Aceh Besar masih banyak pasangan suami isteri yang telah menikah, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Kementerian Agama. Terutama para korban konflik serta korban musibah gempa dan tsunami 2004 lalu.

“Oleh karena itu untuk membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan dan menghindari ketidakpastian hukum dalam suatu perkawinan, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar melaksanakan program itsbat nikah,” pungkas Mukhtar.

Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Syahrizal Abbas, MA, diwakili Sekretaris Dinas Drs. Darjalil menyebutkan akibat konflik dan bencana tsunami di masa lalu banyak pasangan suami isteri di Aceh yang belum memiliki akta nikah.

“Karena pernikahan mereka hanya merujuk  kepada aturan agama, tanpa sepenuhnya mengikuti kaidah hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Senada fakta tersebut, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Besar diwakili Drs. H. Abdullah menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan setelah memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas  hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di KUA dari kalangan tidak mampu secara finansial.

Selanjutnya, Kadis Syariat Islam Aceh Besar yang juga panitia pelaksana T. Hasbi, SH, menjelaskan peserta kegiatan itsbat nikah tersebut seluruhnya berjumlah 50 pasangan suami isteri dalam kabupaten Aceh Besar.

“Melalui itsbah nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin, kita wujudkan masyarakat Aceh pada umumnya dan Aceh Besar khususnya yang bermartabat, berkeadilan dengan mengamalkan nilai-nilai dinul Islam,” pungkasnya.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini