ACEH
SELATAN - Sebanyak 35 orang narapidana Rutan Kelas II B
Tapaktuan menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
(HUT RI) ke-71 oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia,
di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Rabu (17/8/2016).
Turut hadir Bupati Aceh
Selatan HT Sama Indara, SH, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ahcmadi, SIK, Dandim
0107/Aceh Selatan Letkol Inf. Hasandi Lubis, SIP. Kajari Aceh Selatan Irwinsyah,
SH, Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi, dan Ketua Makamah Syariah Drs. Indra
Suhardi, M.Ag.
Adapun penyampaian Kepala
Rutan Kelas II B Tapaktuan Irman Jaya Amd.IP, dalam kata sambutannya bahwa napi
yang ada di Rutan Kelas II B Tapaktuan berjumlah 144 orang laki-laki 135
sedangkan perempuan 9 orang.
Bertepatan dengan HUT RI
sebanyak 35 orang yang mendapatkan remisi diantaranya laki-laki 33 orang dan
perempuan 2 orang. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan sampai tiga bulan.
Narapidana yang menerima
remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.
"Masalah napi yang
kabur kita sudah berusaha untuk mencari dengan pihak Polres Aceh Selatan,"
ucapnya.
Kemudian kondisi bangunan
rutan sekarang sudah rapuh. Untuk meningkatkan pegawasan lebih baik, kami
berharap kepada bupati agar bisa memberikan CCTV karena tenaga rutan sangat
minim.
Dalam kesempatan itu juga
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indara, SH, menyampaikan kata sambutan dalam
pidatonya. "Sekarang ini penjara lebih kepada pembinaan, beda pada masa Belanda,
penjara itu tempat penyiksaan," katanya.
Memang Rutan Kelas II B
Tapaktuan tidak layak lagi, karena kondisi bangunan sudah lama.
“Kepada warga rutan agar
tetap sabar serta mengikuti arahan dan bimbingan dari pihak rutan,” imbau
Bupati HT Sama Indara, SH.[Delfi]