LHOKSEUMAWE
–
Sebanyak 11 orang prajurit TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa mengikuti
persidangan oleh pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh dan Oditurat Militer
I-01/Banda Aceh. Mereka diduga telah melanggar sejumlah peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi militer.
Sidang tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh Letkol CHK Asep Ridwan
Hasyim, S.H., M.Si., M.H., sedangkan tim Oditor dipimpin Letkol CHK Tarmizi,
S.H., M.H., dan penasehat hukum Kapten Chk Aripin, berlangsung mulai tanggal 8
sampai dengan 12 Agustus 2016, bertempat di Mess Korem 011/Lilawangsa
Lhokseumawe, Senin (8/8/2016).
Komandan Korem (Danrem)
011/Lilawangsa Kolonel Inf. Dedy Agus Purwanto melalui Kepala Staf Korem
(Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf. Sofanuddin menyebutkan, proses sidang
digelar di Lhokseumawe dalam upaya mempercepat proses hukum bagi prajurit TNI
yang telah melakukan tindak pidana, diantaranya seperti tindak pidana militer
desersi dan penyalahgunaan narkotika.
"Siapa saja bagi
prajurit TNI yang melanggar aturan, ya harus menerima sanksinya. Kita lihat
saja apa yang akan dijatuhkan hukuman dari Hakim Ketua, kemungkinan bisa saja
hingga hukuman pemecatan," jelasnya.
Selain itu, tambah Kasrem,
kegiatan sidang Pengadilan Militer ini bersifat terbuka, bukan hanya untuk
kalangan militer saja yang boleh menyaksikan, melainkan umum, masyarakat juga
boleh menyaksikan proses pelaksanaan sidang ini.
“Sidang ini terbuka, siapa
saja boleh menyaksikannya,” pungkas Letkol Inf. Sofanuddin.
Sidang tersebut juga disaksikan,
Perwira Hukum (Pakum) Rem 011/LW Mayor Chk Sigit, para saksi, serta para
pengunjung yang hadir dalam menyaksikan proses persidangan.[Rjl]