JAKARTA -
Video ini bercerita tentang parahnya penyakit mafia urusan pemerintahan di
Ditjen Otda yang sibuk berkeliaran mencari mangsa. Seorang oknum staf Otda yang
mengaku bernama Masbaytela, bertemu dengan Team Dewan Adat Sarmi, menawarkan
bantuan menyelesaikan urusan kisruh pemerintahan di Kabupaten Sarmi yg sedang
bergulir di Kemendagri saat ini.
Diduga oknum (mafia) yang
sama juga membantu bupati tersangka koruptor untuk memperlancar urusan di
kantornya Tjahjo Kumolo itu. Virus mafia berkeliaran di mana-mana, lembaga
pemerintahan negeri ini.
Sebelumnya, rakyat
Indonesia di Kabupaten Sarmi, Papua, sangat dibingungkan oleh situasi dan
kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi yang mengalami polemik
berkepanjangan. Sejak Mei 2015 sampai hari ini kisruh pemerintahan daerah di
kabupaten yang merupakan pecahan dari Kabupaten Jayapura itu belum ada
tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, persoalan ini cenderung meluas dan berdampak
pada munculnya potensi konflik yang dapat memecah-belah warga masyarakat di
daerah itu.
Permasalahan pemerintahan
di Sarmi terjadi sejak dilakukannya penangkapan Bupati Sarmi, MM, oleh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana
Korupsi. Saat ini, kasus yang menghebohkan masyarakat hingga ke tingkat
Propinsi Papua itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura. Sang
Bupati kini ditahan di rutan di Jayapura.
Menyikapi penetapan dan
penahanan Bupati Sarmi, sejak 3 November 2015, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian
Sementara Bupati Sarmi, Drs. Mesak Manimbor, M.MT, dan menunjuk Wakil Bupati
Sarmi, Ir. Albertus Suripno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sarmi.
Anehnya, secara faktual sang Bupati non-aktif masih tetap melaksanakan tugas
sebagai bupati, sehingga saat ini terjadi dualisme pemerintahan di kabupaten
ini. Hal itu tentu saja amat berpengaruh kepada kelancaran pelayanan publik
bagi masyarakat Papua, khususnya di Sarmi.
Dalam release yang
dikirimkan ke redaksi, Dewan Adat Sarmi menilai bahwa beberapa pejabat
pemerintahan daerah di tingkat eselon II dan III di Kabupaten Sarmi, secara
terang-terangan menolak dan tidak tunduk pada keputusan Mendagri, dan
membangkang terhadap pemerintahan di bawah kendali Plt. Bupati Sarmi, Ir.
Albertus Suipno. “Hal ini adalah sikap aparatur negara yang merendahkan
kredibilitas pemerintahan resmi di negara ini dan perlu diberikan tindakan
disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yakonias
Wabrar, Sekretaris Dewan Adat Sarmi.
Sebagai wujud kepedulian
terhadap masyarakat adatnya, Dewan Adat Sarmi baru-baru ini melakukan kunjungan
audiensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mempertanyakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Status Bantolemeus
Satto, sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bansos yang sekarang ini
sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun masih
menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi; dalam
kasus ini Dewan Adat menilai terjadi pembiaran terhadap yang bersangkutan oleh
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
2. Pendampingan yang
diberikan oleh Sekda Kabupaten Sarmi terhadap Bupati Non Aktif Mesak Manimbor
dalam kunjungan lantamal X ke Sarmi dan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi
dalam sebuah pertemuan/rapat dengan DPDRD Kabupaten Sarmi.
3. Apakah Kabupaten Sarmi
adalah salah satu dari Kabupaten/Kota di Indonesia? Sebab sesungguhnya
pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sedang melakukan pembiaran terhadap
permufakatan jahat yang sedang menyebabkan Sarmi dalam kondisi yang tidak
nyaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Selanjutnya, Dewan Adat
Sarmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera:
1. Mengangkat dan
mengesahkan Ir. Alberthus Suripno, Plt. Bupati seabagai Bupati Devinitif
Kabupaten Sarmi agar penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan
pemerintahan di Kabupaten Sarmi menjadi kondusif.
2. Mendagri hendaknya
membentuk tim investigasi khusus dan melakukan infestigasi terhadap kinerja
aparatur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sarmi, dalam rangka
menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, taat hukum dan bertanggung
jawab.
3. Mempertanyakan status
Bartolemeus Satto, terdakwa tindak pidana korupsi yang sedang menjabat sebagai
kepala BKAD Kabupaten Sarmi, sudah sejauh mana penanganan perkaranya oleh
Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, yang memberikannya kebebasan dengan
penangguhan penahanan; ini merupakan sebuah permufakatan jahat yang hendaknya
diberantas dari ngara hukum ini.
4. Mendagri hendaknya
tidak melindungi seorang koruptor yang dengan memberikan pemberhentian
sementara, tetapi hendaknya memutuskan mata rantai penguapan keuangan negara
dengan pengendalian pemerintahan oleh bupati terpidana Mesak Manimbor balik
terali besi.
5. Meminta kepada KASN
(Komite Aparatur Sipil Negara) untuk tidak melakukan kebijakan tebang pilih
dalam seleksi pejabat tinggi pratama esalon II di Kabupaten Sarmi, tetapi
hendaknya itu dilakukan secara transparan dan akuntabel dan perlu
mempertimbangkan karakteristik daerah dan situasi dan kondisi rill Sarmi.
6. Meminta KPK untuk
melakukan pemeriksaan/audit terhadap penggunaan keuangan negara yang bersumber
dari APBN dan APBD selama tahun 2015 karena manfaatnya tidak dirasakan oleh
Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi.
“Kiranya semua orang
memiliki mata hati untuk melihat penderitaan kami dan memiliki telinga batin
untuk mendengarkan keluhan hati Rakyat Sarmi, yang keberadaan mereka
dipergunakan menjadi komoditi yang diexploitasi oleh mereka yang menjalankan
kekuasaan rakyat itu,” imbuh Yakonias Wabrar, Ketua Adat yang memimpin delegasi
Dewan Adat Sarmi bertemu Mendagri.[Pewarta-Indonesia]