BIREUEN - Tim Opsnal
Satres Narkoba Polres Bireuen, Kamis (14/7/2016) sekira pukul 13.00 WIB,
berhasil meringkus 3 orang pengguna dan satu orang pengedar narkotika jenis
sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan,
Bireuen.
Menurut rilis yang dikirim
oleh Kasat Narkoba Polres Bireuen IPDA Rahmad, SH, kepada LintasAtjeh.com,
bahwa penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim
Opsnal Sat Narkoba Polres Bireuen
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai
pemakai dibawah jembatan rel kereta api terletak di Desa Gampong Raya Dagang,
Kecamatan Peusangan, Bireuen dan berhasil menyita satu paket kecil sabu yang
dikemas dalam plastik bening.
Ketiga orang pemuda
tanggung yang berhasil ditangkap yaitu MRN Bin Muhidin Yahya, usia 18 tahun,
berstatus pelajar, beralamat di Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan,
selanjutnya KH Bin Alm Dil Akbar yang berusia 18 tahun, beralamat di gampong
yang sama dan ARM Bin M Nasir yang berusia 17 tahun, berstatus eks pelajar yang
berasal dari Desa Dayah Meunara, Kecamatan Kuta Makmur, Lhokseumawe.
Dari penangkapan tersebut,
Tim Sat Narkoba Polres Bireuen melakukn pengembangan pada pukul 15.25 WIB dan berhasil
meringkus MY Bin Alm Basyarah (37), alamat di Desa Gampong Raya Dagang,
Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Sementara itu barang bukti
yang berhasil disita dalam operasi tersebut adalah satu paket kecil narkotika
jenis sabu seberat 0,2 gram, satu buah bong, dua buah korek api gas, dua buah
kaca pirek, satu unit HP Nokia warna hitam dan tujuh batang pipet.
Saat ini tersangka dan
barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut.[DD]