IST |
JAKARTA -
Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan dijemput paksa petugas Ditreskrimum
Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Wakil Sekjen DPP Partai
Demokrat ini menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar
Rp 24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan, saat mencalonkan diri jadi
Wali Kota Medan, tahun lalu.
Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi, membenarkan kabar mantan anggota
DPR ditangkap.
"Ya, benar, Ramadhan
Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda
Sumut," kata Rina Sari Ginting.
Dia mengatakan Ramadhan
Pohan sudah pernah diperiksa, namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi.
Namun setelah ditetapkan
sebagai tersangka dan ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,
Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.
Menurut Rina, beberapa
hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan
yang terlacak melalui peralatan elektronik namun dia tidak datang ke Polda
Sumut.
Akhirnya, berdasarkan
undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput
paksa.
"Atas dasar
undang-undang itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta,"
katanya.[Kompas]