GAYO
LUES
- Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues, Fajriansyah mendesak pihak
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menetapkan status Bupati Gayo Lues, Ibnu
Hasyim sebagai tersangka.
Desakan itu muncul karena
Ibnu Hasyim yang merupakan mantan Kabag Keuangan Sekdakab Aceh Tenggara itu
dinilai turut menerima aliran dana dalam kasus Bansos Aceh Tenggara tahun
2004-2006 silam.
Menurut Fajri, dugaan
keterlibatan Ibnu Hasyim itu diperkuat dari fakta persidangan di Pengadilan
Tipikor Banda Aceh. Kala itu, Ibnu Hasyim saat diperiksa sebagai saksi mengaku
menerima aliran dana Bansos yang bersumber dari "Uang Rakyat" Aceh Tenggara
tahun 2004-2006 itu.
Meski Ibnu Hasyim mengaku
telah mengembalikan "Uang Rakyat" tersebut ke negara, lanjut Fajri,
proses hukum harus tetap dijalankan. Sebab, mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen
Desky dan mantan Sekda Aceh Tenggara, Martin Desky, yang juga terlibat telah
menjalani hukumannya, bahkan kini sudah menghirup udara bebas.
"Kalaupun Ibnu Hasyim
merasa tidak bersalah, dan mengakui dalam persidangan menerima aliran dana
Bansos itu telah dikembalikan ke negara, pertanyaannya, kenapa dana tersebut dikembalikan
? Berati ada kerugian negara makanya harus dikembalikan," tegas Fajri.
"Apakah menyangkut
kerugian negara tidak ada unsur Tindak Pidana Korupsi? Apa bedanya dengan
tindak pidana lainnya? Sama-sama merugikan negara. Kita minta Kejati Aceh
jangan ada pandang bulu dalam pemberantasan korupsi," ujar Fajri.
Kasus Tindak Pidana
Korupsi Bansos Aceh Tenggara tersebut awalnya menjerat mantan Bupati Aceh
Tenggara Armen Desky. Kasus tersebut disidik KPK pada 2009. Armen Desky sendiri
divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain Armen Desky, lanjut
Fajri, mantan Sekda Aceh Tenggara Martin Desky juga divonis bersalah oleh
Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus yang sama.
Hingga berita ini
diterbitkan, Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim belum berhasil dikonfirmasi.[SAS]