![]() |
IST |
LANGSA - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kota Langsa yang merupakan
tempat pembinaan bagi para narapidana, baik itu para napi yang lelaki tua
maupun muda, dan mereka yang mempunyai anak dan istri.
Bagi
para suami yang sedang dalam proses pembinaan di dalam LP kelas II B Langsa tersebut, mungkin menjadi kendala ketika ‘hasrat’ untuk
menyalurkan kebutuhan batiniah tidak tersalurkan karena kondisi lapas yang
minim bahkan tidak ada ‘bilik asmara’ untuk melepas rindu dengan pasangan hidupnya
atau istri.
Kebutuhan
nafkah batin para
narapidana kepada istrinya jelas tidak bisa seperti biasanya yang bisa dilakukan seminggu
sekali atau seminggu dua kali, karena sang suami di dalam Lapas sementara sang
istri berada dirumah.
Seperti
pengalaman yang diungkapkan oleh salah seorang istri kepada LintasAtjeh.com, yang
suaminya mendekam di penjara karena
harus menjalani
hukuman sekitar enam tahun dan dibina di Lapas kelas II B Langsa.
Sang
istri sebut saja Mawar (nama disamarkan sesuai permintaan sumber), mengaku sebagai
seorang istri yang
setia tetap menjenguk suaminya yang berada di dalam lapas
sambil menunggu kebesan sang suami tercinta.
”Saya
sering bertemu dan menjenguk suami. Terkadang seminggu atau dua
minggu sekali di Lapas, namun
kalau komunikasi melalui HP
setiap hari,” kata Mawar.
Sambung
dia, meskipun suaminya di dalam Lapas namun bebas menggunakan HP. Yang jadi masalah, ketika ada
hasrat atau ingin berhubungan suami istri pada saat menjenguk atau mengunjungi
suami di dalam Lapas. Memang
ada petugas Lapas yang memberi kesempatan dan menyediakan kamar khusus untuk
kami berhubungan.
“Ya,
ada petugas yang nawari kamar. Tapi kami harus bayar
atau sewa kamar sebesar Rp 130 ribu. Yah paling lama kamar itu
kami pakai satu jam,” ungkap Bunga menceritakan pengalamannya yang pernah menyewa kamar itu karena untuk memenuhi
hasrat biologisnya.
“Besok-besok
kalau nggak punya dhuwit ya nggak bisa berhubungan sama suami lagi. Itulah
enaknya petugas, sudah dapat gaji, masih dapat uang sewa kamar lagi,” keluh
Bunga sambil mengernyitkan dahi.
Informasi
yang dihimpun LintasAtjeh.com, praktek jual beli kamar ‘Asmara’ sudah lama
berlangsung. Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Ka-Lapas
kelas II B Langsa. Justru Ka-Lapas
kelas II B Langsa terkesan menutupi
kebobrokan institusinya dengan menutup rapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
kepada media yang berupaya melakukan konfirmasi.
Hingga
berita ini ditayangkan, belum ada komentar dari
Ka-Lapas kelas II B Langsa. Karena dihubungi
melalui selularnya beberapa kali tidak pernah
diangkat.
Sementara,
di tempat terpisah, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin
sangat menyesalkan apabila adanya bisnis jual beli kamar untuk menyalurkan
hasrat biologis napi.
“Padahal
Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjenpas) sudah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang pedoman lapas, rutan dan cabang
rutan bebas dari handphone, pungli dan narkoba (halinar), tertanggal 25 Maret
2013,” terang Nasruddin.
Kita
minta Kemenkumham untuk segera melakukan sidak dan menindak tegas petugas yang
melakukan praktek jual beli kamar, serta segera mengevaluasi jabatan Ka-Lapas
kelas II B Langsa.
“Dengan
terbongkarnya kasus ini, saya yakin banyak kesalahan-kesalahan Ka-Lapas
kelas II B Langsa lainnya yang akan terkuak. Apalagi ada informasi saat
ramadhan lalu, ada napi yang bebas berkeliaran diluar lapas. Dan diduga napi
tersebut, memberikan kompensasi atau uang jaminan kepada pihak Ka-Lapas
sehingga bebas berkeliaran,” kata Ketua FPRM Aceh.[W4]