ACEH
UTARA - Proses tender
paket penyewaan komputer dan pendukung IT yang dilelang secara umum di Pertamina Hulu Energi (PHE NSB) Aceh menuai
protes dari kontraktor lokal yang ada di sekitar lokasi PHE NSB. Pasalnya
tender penyewaan komputer tersebut adalah untuk mensupport operasional PHE di
Aceh, akan tetapi pendaftaran untuk pelelangan ini harus didaftarkan di kantor
PHE pusat di Jakarta dan tidak boleh di kantor PHE Aceh.
Perwakilan dari PT. Acehlink
Media Sofyan mengatakan pada tanggal 28 Juni
2016, PHE mengeluarkan pengumuman tender penyewaan komputer dan pendukung IT
yang diposting di salah satu koran lokal yang ada di Aceh. Berdasarkan
postingan tersebut, Sofyan menghubungi Ibu Ida, staf perwakilan procurement PHE
yang ada di Kantor NSB Aceh. Dari ibu Ida didapat informasi bahwa beliau tidak
mengetahui tentang tender tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari kantor
pusat PHE yang ada di Jakarta.
Karena itu, pihak
Procurement PHE yang ada di Aceh tidak berani untuk menerima pendaftaran untuk
lelang tersebut jika tidak adanya perintah dari kantor pusat PHE di Jakarta. Dan
Ibu Ida menyarankan untuk untuk menghubungi dan menanyakan ke Bapak Agung
Nugroho selaku pelaksana tender tersebut di Jakarta. Seperti yang disarankan,
kemudian PT.Acehlink Media mengirimkan email ke Pak Agung Nugroho untuk
menanyakan perihal pendaftaran tender tersebut.
Selang beberapa menit
pihak PT. Acehlink Media mendapat balasan email dari Agung Nugroho bahwa tender
tersebut pendaftarannya harus di Jakarta dan tidak boleh di Aceh, dengan alasan
kontraktor harus menunjukkan dokumen asli saat pendaftaran. Merasa tidak puas
dengan jawaban dari pihak procurement PHE, PT. Acehlink Media membalas kembali
email tersebut dan menanyakan jika peserta harus menunjukkan dokumen asli saat
mendaftar kenapa harus ke Jakarta sedangkan PHE punya kantor perwakilan di
Aceh.
“Kan bisa saja dokumen
asli ditunjukkan di kantor PHE Aceh, kecuali perusahaan yabg akan mendaftar itu
berdomisili di luar Aceh, itupun seharusnya bagi perusahaan yang berminat
mengikuti lelang yang terdekat dengan kantor PHE Aceh bisa mendaftar di Aceh. Dan
yang terdekat dengan kantor Jakarta bisa mendaftar di Jakarta tidak semestinya
walaupun kontraktor dari Aceh harus ke Jakarta untuk mendaftar,” imbuh Sofyan.
Sampai berita ini
diturunkan tidak ada balasan apapun lagi
dari Pihak Perusahaan setelah beberapa kali menghubungi public relation (Humas)
PHE NSB, Armia Ramli melalui telepon selulernya untuk meminta klarifikasi
tentang masalah ini. Staf Dari Humas PHE NSB yang dihubungi oleh wartawan
sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
Pihak PT. Acehlink sendiri
telah beberapa kali menghubungi pihak relation untuk mendapatkan jawaban dan
alasan tidak bisanya tender ini di daftar di Aceh. Bukan jawaban yang
memuaskan, malah mencoba menyudutkan PT. Acehlink dengan pertanyaan
"Apakah PT. Acehlink sudah pernah mengikuti tender dan terdaftar di PHE? Dan
meminta PT. Acehlink untuk menanyakan ke kontraktor-kontraktor lain yang sudah
pernah atau sudah biasa mengikuti tender di PHE tentang tata cara mengikuti
tender.
Merasa diremehkan, Sofyan
dari PT. Acehlink Media tidak menerima karena PT. Acehlink sudah sering
mengikuti tender di perusahaan minyak di luar Aceh. Menyikapi pernyataan Armia
Ramli, pihak PT. Acehlink Media membalas dengan mengatakan bahwa semua tender
yang dilakukan oleh kontaktor sharing BP Migas yang ada di Indonesia mengacu
kepada buku pedoman tata kerja PTK-007/SKKO0000/2015/SO. Jadi baik itu di
ExxonMobil, Conoco Phillips, Chevron dll proses dan tata cara mengikuti lelang
tetap sama, jadi tidak ada beda dengan PHE.
“Jadi pernyataan Armia
yang meminta PT. Acehlink untuk menanyakan kepada kontraktor-kontraktor lain
yang sudah biasa mengikuti tender di PHE adalah refleksi bahwa PHE menganggap
kontraktor-kontraktor yang ada di Aceh tidak qualified capabilitynya diragukan,”
katanya.
Tender penyewaan komputer
dan pendukung IT Pelelangan Umum nomor OT16SV0101R adalah tender yang bisa
diikuti oleh semua kontraktor di seluruh Indonesia yang memiliki kelengkapan
administrasi sesuai dengan yang diminta. Jika perusahaan telah terdaftar
sebagai rekanan pembuat tender, maka perusahaan tersebut bisa mendaftar secara
online yang biasa disebut dengan e-procurement, tetapi jika perusahaan yang
akan mengikuti tender belum terdaftar sebagai rekanan, maka pendaftaran lelang
harus secara langsung yaitu mendaftar ditempat yang ditentukan oleh panitia
lelang dengan cara memperlihatkan dokumen asli saat pendaftaran.
Sofyan mengaku sangat
kecewa dengan sikap dari PHE, khususnya profesionalisme daripada public
relation (Humas PHE) dalam memberikan setiap penjelasan dan keterangan yang
menyangkut tentang sosial dan community issue yang seharusnya bisa memberikan
jawaban secara diplomatis untuk mendapatan problem solve dengan tetap
mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan dan bukan malah sebaliknya.
Jadi dalam kasus ini, jika
panitia lelang PHE mengharuskan dan menentukan pendaftaran harus di Jakarta dan
tidak bisa di Aceh, sedangkan perusahaan mereka beroperasi dan memiliki kantor
perwakilan di Aceh, maka perlu dipertanyaan komitmen PHE dalam menjalin good
relationship dan keharmonisan antara PHE dengan masyarakat dan kontraktor yang
ada di Aceh.
“Ini merupakan masalah
yang sangat serius, yang seharusnya pemerintah daerah juga harus involve dan
melakukan tekanan ke PHE. Disamping itu Kadin juga harus berperan aktif dalam
memantau setiap aktifitas pelelangan di perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh
pada umumnya dan Aceh Utara secara khusus, baik itu BUMN ataupun swasta,” beber
Sofyan.[Rj]