-->






 





Soal Tender, PT. Acehlink Media Protes Pertamina Hulu Energi (PHE NSB) Aceh

16 Juli, 2016, 02.50 WIB Last Updated 2016-07-15T19:50:57Z
ACEH UTARA - Proses  tender paket penyewaan komputer dan pendukung IT yang dilelang secara umum di  Pertamina Hulu Energi (PHE NSB) Aceh menuai protes dari kontraktor lokal yang ada di sekitar lokasi PHE NSB. Pasalnya tender penyewaan komputer tersebut adalah untuk mensupport operasional PHE di Aceh, akan tetapi pendaftaran untuk pelelangan ini harus didaftarkan di kantor PHE pusat di Jakarta dan tidak boleh di kantor PHE Aceh.

Perwakilan dari PT. Acehlink Media Sofyan  mengatakan pada tanggal 28 Juni 2016, PHE mengeluarkan pengumuman tender penyewaan komputer dan pendukung IT yang diposting di salah satu koran lokal yang ada di Aceh. Berdasarkan postingan tersebut, Sofyan menghubungi Ibu Ida, staf perwakilan procurement PHE yang ada di Kantor NSB Aceh. Dari ibu Ida didapat informasi bahwa beliau tidak mengetahui tentang tender tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari kantor pusat PHE yang ada di Jakarta.

Karena itu, pihak Procurement PHE yang ada di Aceh tidak berani untuk menerima pendaftaran untuk lelang tersebut jika tidak adanya perintah dari kantor pusat PHE di Jakarta. Dan Ibu Ida menyarankan untuk untuk menghubungi dan menanyakan ke Bapak Agung Nugroho selaku pelaksana tender tersebut di Jakarta. Seperti yang disarankan, kemudian PT.Acehlink Media mengirimkan email ke Pak Agung Nugroho untuk menanyakan perihal pendaftaran tender tersebut.

Selang beberapa menit pihak PT. Acehlink Media mendapat balasan email dari Agung Nugroho bahwa tender tersebut pendaftarannya harus di Jakarta dan tidak boleh di Aceh, dengan alasan kontraktor harus menunjukkan dokumen asli saat pendaftaran. Merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak procurement PHE, PT. Acehlink Media membalas kembali email tersebut dan menanyakan jika peserta harus menunjukkan dokumen asli saat mendaftar kenapa harus ke Jakarta sedangkan PHE punya kantor perwakilan di Aceh.

“Kan bisa saja dokumen asli ditunjukkan di kantor PHE Aceh, kecuali perusahaan yabg akan mendaftar itu berdomisili di luar Aceh, itupun seharusnya bagi perusahaan yang berminat mengikuti lelang yang terdekat dengan kantor PHE Aceh bisa mendaftar di Aceh. Dan yang terdekat dengan kantor Jakarta bisa mendaftar di Jakarta tidak semestinya walaupun kontraktor dari Aceh harus ke Jakarta untuk mendaftar,” imbuh Sofyan.

Sampai berita ini diturunkan tidak ada balasan  apapun lagi dari Pihak Perusahaan setelah beberapa kali menghubungi public relation (Humas) PHE NSB, Armia Ramli melalui telepon selulernya untuk meminta klarifikasi tentang masalah ini. Staf Dari Humas PHE NSB yang dihubungi oleh wartawan sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.

Pihak PT. Acehlink sendiri telah beberapa kali menghubungi pihak relation untuk mendapatkan jawaban dan alasan tidak bisanya tender ini di daftar di Aceh. Bukan jawaban yang memuaskan, malah mencoba menyudutkan PT. Acehlink dengan pertanyaan "Apakah PT. Acehlink sudah pernah mengikuti tender dan terdaftar di PHE? Dan meminta PT. Acehlink untuk menanyakan ke kontraktor-kontraktor lain yang sudah pernah atau sudah biasa mengikuti tender di PHE tentang tata cara mengikuti tender.

Merasa diremehkan, Sofyan dari PT. Acehlink Media tidak menerima karena PT. Acehlink sudah sering mengikuti tender di perusahaan minyak di luar Aceh. Menyikapi pernyataan Armia Ramli, pihak PT. Acehlink Media membalas dengan mengatakan bahwa semua tender yang dilakukan oleh kontaktor sharing BP Migas yang ada di Indonesia mengacu kepada buku pedoman tata kerja PTK-007/SKKO0000/2015/SO. Jadi baik itu di ExxonMobil, Conoco Phillips, Chevron dll proses dan tata cara mengikuti lelang tetap sama, jadi tidak ada beda dengan PHE.

“Jadi pernyataan Armia yang meminta PT. Acehlink untuk menanyakan kepada kontraktor-kontraktor lain yang sudah biasa mengikuti tender di PHE adalah refleksi bahwa PHE menganggap kontraktor-kontraktor yang ada di Aceh tidak qualified capabilitynya diragukan,” katanya.

Tender penyewaan komputer dan pendukung IT Pelelangan Umum nomor OT16SV0101R adalah tender yang bisa diikuti oleh semua kontraktor di seluruh Indonesia yang memiliki kelengkapan administrasi sesuai dengan yang diminta. Jika perusahaan telah terdaftar sebagai rekanan pembuat tender, maka perusahaan tersebut bisa mendaftar secara online yang biasa disebut dengan e-procurement, tetapi jika perusahaan yang akan mengikuti tender belum terdaftar sebagai rekanan, maka pendaftaran lelang harus secara langsung yaitu mendaftar ditempat yang ditentukan oleh panitia lelang dengan cara memperlihatkan dokumen asli saat pendaftaran.

Sofyan mengaku sangat kecewa dengan sikap dari PHE, khususnya profesionalisme daripada public relation (Humas PHE) dalam memberikan setiap penjelasan dan keterangan yang menyangkut tentang sosial dan community issue yang seharusnya bisa memberikan jawaban secara diplomatis untuk mendapatan problem solve dengan tetap mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan dan bukan malah sebaliknya.

Jadi dalam kasus ini, jika panitia lelang PHE mengharuskan dan menentukan pendaftaran harus di Jakarta dan tidak bisa di Aceh, sedangkan perusahaan mereka beroperasi dan memiliki kantor perwakilan di Aceh, maka perlu dipertanyaan komitmen PHE dalam menjalin good relationship dan keharmonisan antara PHE dengan masyarakat dan kontraktor yang ada di Aceh.

“Ini merupakan masalah yang sangat serius, yang seharusnya pemerintah daerah juga harus involve dan melakukan tekanan ke PHE. Disamping itu Kadin juga harus berperan aktif dalam memantau setiap aktifitas pelelangan di perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh pada umumnya dan Aceh Utara secara khusus, baik itu BUMN ataupun swasta,” beber Sofyan.[Rj]
Komentar

Tampilkan

Terkini