IST |
Beberapa hari lalu, Ahok
menunjukkan sikap perlawanan terhadap Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang telah
memutuskan menghentikan proyek reklamasi pulau G di teluk Jakarta. Ahok meminta
supaya keputusan tersebut tidak dilakukan secara lisan semata namun harus
melalui surat resmi.
Namun tidak berselang
lama, kasus yang hampir serupa mencuat ke publik. Kali ini dilakukan oleh
Presiden Jokowi dan pihak istana. Setidaknya ada dua perintah penting yang
sudah keluar dari istana tetapi tanpa melalui surat resmi.
Pertama,
perintah Presiden Jokowi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan daerah untuk
tidak mempidanakan kebijakan dan diskresi kepala daerah. Kedua, larangan untuk
tidak bermain Pokemon Go di lingkungan istana.
Kedua perintah tersebut
keluar tanpa surat resmi dari presiden. Perintah pertama hanya disampaikan
secara lisan berupa arahan. Dan perintah kedua hanya terpampang dalam secarik
kertas tanpa ketidakjelasan identitas pihak yang mengeluarkannya.
Berkaca dari kasus Rizal
Ramli, seharusnya Ahok segera menegur Jokowi untuk membuat perintah secara
resmi tertulis. Apalagi ini menyangkut institusi kepresidenan, tidak boleh
sembarangan membuat perintah dan larangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ahok yang merupakan teman
dekat Jokowi harusnya segera menasehati Jokowi untuk lebih tertib administrasi
kenegaraan. Tidak boleh memberi perintah maupun larangan hanya melalui lisan
maupun secarik kertas.
Siapa tahu jika Ahok yang
menasehati, maka Presiden Jokowi akan segera menurutinya. Jika itu terjadi,
maka tidak lama lagi akan keluar Keppres larangan mempidanakan kepala daerah
dan Keppres larangan bermain Pokemon Go di lingkungan istana. Semoga saja Ahok
segera melakukannya.
Penulis : Sya'roni
(Sekretaris Jenderal HUMANIKA /Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan
Keadilan)