IST |
JAKARTA -
Polda Sumatera Utara tidak menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan
Pohan, menuntaskan pemeriksaan kasus dugaan penipuan.
Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat itu boleh pulang, usai digarap sekitar sembilan jam oleh tim
Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut.
Nah, hal ini membuat
pelapor, Laurenz Hanry Hamonangan, kecewa. Laurenz merasa tertipu sebesar Rp
4,5 miliar oleh Ramadhan.
"Saya merasa kecewa,
padahal dalam laporan saya pada 18 Maret 2016 di Polda Sumut, sudah jelas dia
dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sampai di jemput ke Jakarta,
kenapa tidak ditahan," ujar Laurenz Hanry Hamonangan.
Menurut pengacara korban
Laurenz, Hamdani Harahap, dua alat bukti padahal sudah cukup kuat berupa dua
helai cek Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar sebagai jaminan terhadap kliennya.
Dua helai cek itu tidak bisa diuangkan.
"Ternyata tidak cukup
saldonya Rp 10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," kata Hamdani,
Kamis (21/7/2016).
Terkait hal tersebut,
Hamdani yang didampingi Laurenz meminta kembali agar polisi melakukan penahanan
terhadap Ramadhan Pohan atas pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ini
juga tertuang jelas dalam laporan polisi nomor STTLP/330/III/2016/SPK
"I" dan nomor STTLP/331/III/2016/SPK "I" tertanggal 18
Maret 2016.
"Jadi, klien kami ini
pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami
hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu
setelah peminjaman yakni pada tanggal 8 Desember 2015," ujar Hamdani.
Laurenz sendiri mengaku
kenal Ramadhan melalui Linda, tim sukses Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan
2015.
"Linda yang memperkenalkan
saya dengan Ramadhan Pohan. Dia bilang uang Rp 4,5 miliar untuk keperluan
dengan imbalan Rp 400 juta dari pokok Rp 4,5 miliar. Ramadhan Pohan bilang
butuh uang kontan," kata Laurenz.
Laurenz kemudian
menyerahkan uang tunai tersebut kepada Linda. Sementara, cek diterima Laurenz
langsung dari Ramadhan Pohan. Sepekan kemudian coba dicairkannya namun tidak bisa.
"Saya coba hubungi
Ramadhan Pohan namun tak bisa. Karena tak ada penyelesaian hingga akhirnya saya
laporkan ini ke Polda Sumut," terang Laurenz.
Saat disinggung bila
kemungkinan mencabut laporan terkait hal ini, Lauren mengaku akan melakukan
bila uangnya kembali. "Selama kerugian saya dikembalikan, saya akan cabut
(laporan). Yang penting uang saya kembali," tutup Laurenz. [Rmol/Jpnn]