IST |
ACEH
SELATAN - LSM Pusat Kajian Analisis Keuangan Daerah (PuKAT)
Aceh mengkritisi dan mengecam dugaan adanya penjualan aset Pemkab Aceh Selatan
berupa kendaraan dinas tahun 2015.
“Pemkab Aceh Selatan diduga
melakukan penjualan mobil dinas tahun 2015, tanpa melalui prosedur sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Permendagri No 19 tahun 2016, dimana
setiap proses tender harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa,”
demikian dikatakan Wakil Ketua LSM Pusat Kajian Analisis Keuangan Daerah
(PuKAT) Aceh, Adi Irwan kepada LintasAtjeh.com, Rabu (27/7/2016, di Tapaktuan,
Kabupaten Aceh Selatan.
Adi Irwan menegaskan bahwa
penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara (dum)
terindikasi menyalahi aturan. Selain itu, penjualan mobil dinas dinilai
membebani anggaran, karena daerah harus melakukan pengadaan mobil yang baru.
“Padahal berdasarkan Pasal
95 dan Pasal 96 Permendagri No 19 tahun 2016, dimana setiap proses tender
harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa. Namun kenyataannya dibuat
secara tertutup. Penerimaan juga tidak tepat,” tandanya lagi.
Sementara Ketua DPRK Aceh
Selatan, T.Zulhelmi mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan
persetujuan atas penjualan aset Pemkab Aceh Selatan berupa kendaraan dinas
tahun 2015.
“Kalau penghapusan aset
ada saya tandatangani, seperti rumah sekolah yang akan dibangun baru,” ujarnya
singkat.
Sedangkan Diva Samudra
Putra, SE, selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD)
Aceh Selatan, saat dikonfirmasi mengatakan hasil penjualan yang masuk ke kas
daerah sekitar Rp. 500 juta.
“Jumlah kendaraan yang di
dum saya tidak hafal. Yang pasti penilaian dilakukan oleh tim kita yang dibentuk melalui SK Bupati,” tegas Kadis
DPKKD Aceh Selatan.[Delfi]