IST |
JAKARTA -
Sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh pimpinan Nurdin bin Ismail
Amat alias Din Minimi, akan terima amnesti atau pengampunan.
"Jumlahnya 70
anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah
ada di masyarakat. Itu sudah dipilah," kata Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jakarta
Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Hanya saja, menurut Luhut,
untuk anggota kelompok Din Minimi yang masih bermasalah hukum, amnesti baru
diberikan setelah status hukumnya diputuskan.
"Kalau masih ada yang
bermasalah hukum, kita selesaikan proses hukumnya," ujar Luhut.
Dasar pemberian amnesti
dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi yakni Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Bunyinya Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Luhut berujar
usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dinilai merupakan solusi
tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
Menurutnya, jika
pemerintah terlalu keras menghadapi kelompok separatis, kelompok seperti Din
Minimi dikhawatirkan akan tetap mengangkat senjata dan melakukan perlawanan.
Untuk itu demi kemanusiaan, pemberian amnesti dianggap penting.
Selain mengusulkan
pemberian amnesti kepada Din Minimi, pemerintah juga mengusulkan pemberian
amnesti bagi mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri
pada 2015.[Viva]