ACEH
TAMIANG - Bupati Hamdan Sati tidak menghadiri rapat paripurna
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Raqan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2015, yang digelar di Ruang Sidang
Utama Kantor DPRK setempat, Rabu (20/7/2016)
Selain ketidakhadiran
dirinya, diduga bahwa Bupati Hamdan Sati sengaja melakukan pelarangan kepada
para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag dan pihak Camat untuk tidak
menghadiri rapat paripurna LKPJ Bupati dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBK T.A 2015.
Akibat perilaku Bupati
Hamdan Sati yang terkesan nyeleneh, tidak menghargai dan melecehkan para
anggota serta lembaga legislatif Kabupaten Aceh Tamiang, maka Ketua Komisi A
DPRK Aceh Tamiang, Ismail sempat berang, bahkan menendang salah satu meja rapat
hingga terjungkir.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjh.com, Ketua Komisi A, DPRK Aceh Tamiang, Ismail, menyampaikan bahwa
dirinya merasa ada sesuatu yang terkesan ganjil terkait beredarnya kabar bahwa
Bupati Hamdan Sati meminta kepada para Kepala SKPK kabupaten setempat untuk
tidak menghadiri undangan, sehingga pada saat rapat paripurna tersebut tidak
ada satupun perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang yang hadir.
Kabarnya, larangan Bupati
Hamdan Sati terhadap para Kepala SKPK agar tidak menghadiri undangan rapat
paripurna dikirim langsung oleh dirinya melalui pesan singkat (sms) ke telepon
seluler Kabag Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Aceh Tamiang yang
kemudian dilanjutkan ke telepon seluler para Kepala SKPK.
Ini bunyi pesan singkat
yang disampaikan oleh Bupati Hamdan Sati melalui Kabag Tapem:
"PEMBATALAN
KEHADIRAN"
Yth.Para Asisten, Staf
Ahli, Ka.SKPK, Kabag, Camat dlm Kab. ATAM, berdasarkan perintah Bupati Atam
kepada Kami (Kabag Tapem) via seluler, agar meralat undangan kehadiran (UNTUK
TIDAK HADIR) pada acara Hari : Rabu, tgl : 20 Juli 2016, pukul : 10.00 di Ruang
sidang Utama DPRK, Acara : Penyampaian LKPJ Bupati dan Raqan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBK T.A 2015..tks..cc.Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati ATAM,
Sekda ATAM.[zf]