IST |
ACEH
TIMUR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi telah
menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. Syaifannur, SH, MM,
sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setdakab Aceh Timur, Tahun Anggaran 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Idi, M. Ali Akbar, SH, MH, Jumat (22/7/2016) kemarin, kepada sejumlah
wartawan mengatakan berdasarkan laporan hasil penyelidikan Kejari Idi, diduga
telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus SPPD fiktif pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur Tahun
Anggaran 2011 yang diduga dilakukan oleh tersangka H. Syaifannur SH, MM.
Kejari yang didampingi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi A
Azis, SH, Kasi Intel Khaerul Hisyam, SH, KasiPidum T. Tarmizi, SH, dan Kasi
Datun, Chandra, SH, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Idi usai
upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 mengatakan penyidikan terhadap tindak pidana
korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan tersangka dilakukan sejak
tanggal 25 April 2016, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan
Kejari Idi, M. Ali Akbar.
Sementara awal
penyelidikan, jelas Kasi Pidsus, dilakukan berdasarkan rekomendasi Majelis
Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 11 Mei 2015, dengan terdakwa
Gunawan bin Syahrolan dan Zulkifli bin Alm Muhammad.
Kasi Pidsus menambahkan,
berdasarkan fakta di persidangan terhadap terdakwa Gunawan bin Syahrolan dan
Zulkifli bin Alm Muhammad kala itu, terungkap uang hasil SPPD fiktif ditransfer
kepada H. Syaifannur, SH, MM oleh staf di Setdakab Aceh Timur tahun 2011.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negera belum rampung dilakukan oleh tim
auditor, namun kerugian diperkirakan
mencapai Rp 200 juta.
"Saat ini kasus tersebut
masih dalam penyidikan dan menunggu hasil audit untuk pemberkasan dan
selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk
disidangkan," demikian ungkap Kasi Pidsus, Helmi A. Azis, SH.[zf]