-->

Mantan Sekda Aceh Timur 'Tersangka' SPPD Fiktif

23 Juli, 2016, 21.19 WIB Last Updated 2016-07-23T14:19:22Z

IST
ACEH TIMUR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. Syaifannur, SH, MM, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setdakab Aceh Timur, Tahun Anggaran 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Idi, M. Ali Akbar, SH, MH, Jumat (22/7/2016) kemarin, kepada sejumlah wartawan mengatakan berdasarkan laporan hasil penyelidikan Kejari Idi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2011 yang diduga dilakukan oleh tersangka H. Syaifannur SH, MM.

Kejari yang didampingi Kasi Pidana Khusus  (Pidsus) Helmi A Azis, SH, Kasi Intel Khaerul Hisyam, SH, KasiPidum T. Tarmizi, SH, dan Kasi Datun, Chandra, SH, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Idi usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 mengatakan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan tersangka dilakukan sejak tanggal 25 April 2016, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Idi, M. Ali Akbar.

Sementara awal penyelidikan, jelas Kasi Pidsus, dilakukan berdasarkan rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 11 Mei 2015, dengan terdakwa Gunawan bin Syahrolan dan Zulkifli bin Alm Muhammad.

Kasi Pidsus menambahkan, berdasarkan fakta di persidangan terhadap terdakwa Gunawan bin Syahrolan dan Zulkifli bin Alm Muhammad kala itu, terungkap uang hasil SPPD fiktif ditransfer kepada H. Syaifannur, SH, MM oleh staf di Setdakab Aceh Timur tahun 2011. Namun, penghitungan kerugian keuangan negera belum rampung dilakukan oleh tim auditor, namun  kerugian diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan dan menunggu hasil audit untuk pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan," demikian ungkap Kasi Pidsus, Helmi A. Azis, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini