ACEH
TAMIANG - Alhamdulillah, perbedaan pandangan yang sempat
muncul antara lembaga eksekutif dengan legislatif Kabupaten Aceh Tamiang
terkait agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Tahun 2015, telah berakhir dengan cara penyelesaian yang bijak.
Seluruh pimpinan dewan,
yakni Ketua DPRK Ir. Rusman, Wakil Ketua I Juanda, SIP dan Wakil Ketua II Nora
Idah Nita, SE, juga telah sepakat menggelar rapat paripurna I penyampaian LKPj
Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015, yang
mulanya direncanakan hari ini, Jumat (29/7/2016), namun kabarnya setelah
mendapat arahan dari Jakarta, maka ditetapkan, pada Senin (1/8/2016) besok.
Oleh karenanya, besar
harapan dari kita semua, semoga pada acara paripurna penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2015, pada Senin besok.
“Semoga Bupati Aceh
Tamiang, H. Hamdan Sati, ST, diberikan kesehatan oleh Allah SWT sehingga dapat
hadir dan tidak mewakilkan kepada pihak lain,” demikian ungkap salah satu anggota
DPRK Aceh Tamiang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Amelia.
Desi menjelaskan, amanah
Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang
Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor:
3 Tahun 2007 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj).
Terangnya, LKPJ adalah
laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1
(satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala
Daerah kepada DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Selama Kepala Daerah tidak
berhalangan tetap maka berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor: 3 Tahun
2007 Pasal 20, bahwa materi LKPj dalam sidang paripurna harus disampaikan
langsung oleh Kepala Daerah dan tidak boleh diwakilkan.
Desi juga menambahkan,
Pemerintah Daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk
mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat yang disampaikan kepada DPRD.
Laporan keuangan yang
dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu
mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat-nya untuk memenuhi
tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lanjutnya, secara teoritis
dan normatif maka LKPj lebih berada dalam domain pertanggungjawaban publik yang
bersifat politis, bukan semata-mata pertanggungjawaban birokratis yang bersifat
administratif.
Perlu diketahui oleh
masyarakat, kata Desi, LKPj dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan
tata tertib DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menetapkan Keputusan DPRD.
Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.
Keputusan DPRD disampaikan
kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai
rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ke depan. Apabila LKPj tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari
setelah LKPj diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Menurut Desi, penyusunan
LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam
menjalankan tugasnya dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas
dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
Hasil pembahasan DPRD atas
LKPj Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang
sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan
tugasnya. LKPJ dari Kepala Daerah kepada DPRD bersifat informatif, dengan
demikian tidak ada opsi menerima atau menolak LKPj.
Apabila ada hal-hal yang
dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat
menggunakan hak interpelasi/meminta keterangan dan atau hak angket. Materi yang
dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya
antara kebijakan yang telah disetujui bersama baik dalam bentuk Rencana
Strategis/RPJMD maupun yang tertuang dalam APBD, termasuk dampak langsung yang
nampak maupun dampak yang tidak segera nampak.
"Sedangkan materi
mengenai teknis keuangan akan diaudit oleh pihak BPK," demikian penjelasan
dari Ibu dewan cantik dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Tamiang,
Desi Amelia.[zf]