IST |
ACEH
TAMIANG - Terkait ketidakhadiran dirinya pada rapat paripurna
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Raqan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2015, Rabu (20/7/2016) lalu, Bupati
Hamdan Sati mengatakan karena adanya perbedaan pandangan dengan pihak DPRK Aceh
Tamiang, dan dirinya mengaku bahwa tidak ada lagi paripurna. Seiring itu juga
akan berimplikasi kepada perubahan APBK Tahun anggaran 2016.
Hal ini disampaikan Bupati
Hamdan Sati kepada sejumlah wartawan, di Pendopo Bupati Kuala Simpang, Aceh
Tamiang, Sabtu (23/7/2016) kemarin.
Menurut Bupati, tidak akan
ada lagi paripurna karena sejak semula dirasa lambat dan bertele-tele serta
kurangnya respon dari DPRK Aceh Tamiang untuk melaksanakan Pembahasan LKPJ
Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2015 yang pernah diajukan
eksekutif.
Dirinya juga menegaskan
bahwa pembahasan LKPJ Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2015 bersama pihak
DPRK merupakan kepentingan rakyat Aceh Tamiang bukan kepentingan suatu golongan
dan tidak perlu dikaitkan dengan unsur kepentingan tertentu apalagi ada unsur
politis.
Tambahnya, yang dilakukan
ini telah sesuai prosedur, peraturan dan
ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana
disebutkan apabila dalam waktu 1 (satu)
bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan
APBD dari Kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala
Daeah terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD.
Dan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Pasal 5 bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK atas opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan
menolak opini.
Oleh karenanya, kata
Bupati, dirinya akan menetapkan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun
Anggaran 2015.
Lanjutnya, munculnya
kesalahpahaman antara eksekutif dan DPRK berawal dari penyampaian LKPJ dan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBK Aceh Tamiang 2015 guna
dibahas bersama DPRK Aceh Tamiang, dengan surat masing-masing tanggal 28 Maret
2016 dan tanggal 16 Mei 2016.
"Kemudian menyusul
surat Bupati Nomor : 005/3537, tanggal 26 Mei 2016 tentang jadwal pembahasan LKPJ Bupati dan
Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2015. Dalam
jadwal tersebut pelaksanaan Rapat Paripurna I, dimulai tanggal 30 Mei 2016,
namun sidang Paripurna I juga tidak
terlaksana dan tanpa adanya surat pemberitahuan perihal pembatalan dari pihak
DPRK Aceh Tamiang,” ujar Bupati Hamdan Sati lagi.
Terkait adanya penolakan
sidang Paripurna I oleh DPRK Aceh Tamiang dikarenakan ketidakhadiran Bupati
Aceh Tamiang, berhalangan dikarenakan beban dan jadwal kerja yang harus
dilaksanakan diluar daerah, begitu juga dengan Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain
saat itu sedang bertugas keluar daerah.
"Sudah ditunjuk untuk
hadir Sekda Razuardi, mewakili sidang paripurna, namun DPRK juga menolak rapat
paripurna untuk dilaksanakan yang disampaikan oleh DPRK secara lisan,” bebernya.
Karena penolakan tanpa
surat pembatalan oleh DPRK, kemudian Setwan Zagusli melalui permintaan Ketua
DPRK Ir. Rusman secara lisan meminta bupati,
TAPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang pada tanggal 31 Juni 2016
untuk hadir dalam rangka rapat internal di ruang banggar dengan agenda awal
tentang kinerja eksekutif, dan DPRK,” ulas Bupati Hamdan.
Dalam rapat Koordinasi
disepakati meski secara lisan, anggota DPRK akan mengadakan BANMUS ulang
pada tanggal 6 Juni 2016, namun tidak
dilaksanakan juga, sebab waktu itu para anggota DPRK tidak berada di Aceh
Tamiang (luar daerah).
Hingga tanggal 20 Juni
2016 tiada tanda-tanda DPRK untuk melakukan Pembahasan LKPJ Bupati dan Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh
Tamiang 2015. Selanjutnya, eksekutif
melakukan koordinasi yang intens ke
Provinsi Aceh melalui Dinas Keuangan
Aceh.
Oleh Dinas Keuangan
Provinsi Aceh meminta kepada DPPKA Aceh Tamiang untuk mengirimkan surat
permohonan fasilitasi pengesahan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2015 kepada Gubernur Aceh dan Dinas
Keuangan Aceh dengan surat Bupati Nomor : 900/4233/2016 dan Draft Rancangan
Qanun dengan Surat Bupati Nomor : 045.2/4234 tanggal 23 Juni 2016.
"Sebelumnya Rancangan
Qanun dengan Rancangan Peraturan Bupati
sudah dikirim draftnya dengan nomor
surat pengantar 800/2525/2016 tanggql 15 juni 2016 untuk dibahas ke Provinsi," jelas
Bupati.
Selanjutnya, Bupati
menyurati Ketua DPRK Aceh Tamiang, memberitahukan bahwa Draft Rancangan Qanun
dan Rancangan Peraturan Bupati akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tanggal
23 Juni 2016.
"Sesuai ketentuan
Peraturan dengan ketentuan UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Bupati dan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, 30 hari setelah diserahkan tidak dibahas
oleh DPR, maka dewan dianggap telah menyetujui, dan menerima laporan
tersebut," tutup Bupati Hamdan Sati.[zf]