-->

Langkah Cerdas Bupati Aceh Tamiang Sikapi LKPJ 2015

25 Juli, 2016, 10.27 WIB Last Updated 2016-07-25T03:30:25Z

IST
ACEH TAMIANG - Terkait ketidakhadiran dirinya pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2015, Rabu (20/7/2016) lalu, Bupati Hamdan Sati mengatakan karena adanya perbedaan pandangan dengan pihak DPRK Aceh Tamiang, dan dirinya mengaku bahwa tidak ada lagi paripurna. Seiring itu juga akan berimplikasi kepada perubahan APBK Tahun anggaran 2016.

Hal ini disampaikan Bupati Hamdan Sati kepada sejumlah wartawan, di Pendopo Bupati Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Sabtu (23/7/2016) kemarin.

Menurut Bupati, tidak akan ada lagi paripurna karena sejak semula dirasa lambat dan bertele-tele serta kurangnya respon dari DPRK Aceh Tamiang untuk melaksanakan Pembahasan LKPJ Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBK Aceh Tamiang Tahun 2015 yang pernah diajukan eksekutif.


Dirinya juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBK Aceh Tamiang Tahun 2015 bersama pihak DPRK merupakan kepentingan rakyat Aceh Tamiang bukan kepentingan suatu golongan dan tidak perlu dikaitkan dengan unsur kepentingan tertentu apalagi ada unsur politis.

Tambahnya, yang dilakukan ini telah sesuai prosedur, peraturan  dan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana disebutkan  apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daeah terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 bahwa DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar, dan menolak opini.

Oleh karenanya, kata Bupati, dirinya akan menetapkan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015.

Lanjutnya, munculnya kesalahpahaman antara eksekutif dan DPRK berawal dari penyampaian LKPJ dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan  APBK Aceh Tamiang  2015 guna dibahas bersama DPRK Aceh Tamiang, dengan surat masing-masing tanggal 28 Maret 2016 dan tanggal 16 Mei 2016.

"Kemudian menyusul surat Bupati Nomor : 005/3537, tanggal 26 Mei 2016  tentang jadwal pembahasan LKPJ Bupati dan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2015. Dalam jadwal tersebut pelaksanaan Rapat Paripurna I, dimulai tanggal 30 Mei 2016, namun sidang Paripurna I  juga tidak terlaksana dan tanpa adanya surat pemberitahuan perihal pembatalan dari pihak DPRK Aceh Tamiang,” ujar Bupati Hamdan Sati lagi.

Terkait adanya penolakan sidang Paripurna I oleh DPRK Aceh Tamiang dikarenakan ketidakhadiran Bupati Aceh Tamiang, berhalangan dikarenakan beban dan jadwal kerja yang harus dilaksanakan diluar daerah, begitu juga dengan Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain saat itu sedang bertugas keluar daerah.

"Sudah ditunjuk untuk hadir Sekda Razuardi, mewakili sidang paripurna, namun DPRK juga menolak rapat paripurna untuk dilaksanakan yang disampaikan oleh DPRK secara lisan,” bebernya.

Karena penolakan tanpa surat pembatalan oleh DPRK, kemudian Setwan Zagusli melalui permintaan Ketua DPRK Ir. Rusman  secara lisan meminta bupati, TAPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang pada tanggal 31 Juni 2016 untuk hadir dalam rangka rapat internal di ruang banggar dengan agenda awal tentang kinerja eksekutif, dan DPRK,” ulas Bupati Hamdan.

Dalam rapat Koordinasi disepakati meski secara lisan, anggota DPRK akan mengadakan BANMUS ulang pada  tanggal 6 Juni 2016, namun tidak dilaksanakan juga, sebab waktu itu para anggota DPRK tidak berada di Aceh Tamiang (luar daerah).

Hingga tanggal 20 Juni 2016 tiada tanda-tanda DPRK untuk melakukan Pembahasan LKPJ Bupati dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBK Aceh Tamiang  2015. Selanjutnya, eksekutif melakukan koordinasi  yang intens ke Provinsi  Aceh melalui Dinas Keuangan Aceh.

Oleh Dinas Keuangan Provinsi Aceh meminta kepada DPPKA Aceh Tamiang untuk mengirimkan surat permohonan fasilitasi pengesahan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2015 kepada Gubernur Aceh dan Dinas Keuangan Aceh dengan surat Bupati Nomor : 900/4233/2016 dan Draft Rancangan Qanun dengan Surat Bupati Nomor : 045.2/4234 tanggal 23 Juni 2016.

"Sebelumnya Rancangan Qanun dengan Rancangan Peraturan Bupati  sudah dikirim draftnya dengan nomor  surat pengantar 800/2525/2016 tanggql 15 juni 2016  untuk dibahas ke Provinsi," jelas Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyurati Ketua DPRK Aceh Tamiang, memberitahukan bahwa Draft Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Bupati akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tanggal 23 Juni 2016.

"Sesuai ketentuan Peraturan  dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Bupati dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, 30 hari setelah diserahkan tidak dibahas oleh DPR, maka dewan dianggap telah menyetujui, dan menerima laporan tersebut," tutup Bupati Hamdan Sati.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini