-->

Lagi! Pengedar Sabu 'Seruway' Diringkus Satres Narkoba Polres Atam

19 Juli, 2016, 11.33 WIB Last Updated 2016-07-19T08:45:32Z

ACEH TAMIANG - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,04 gram, di rumah rumah tersangka yang beralamat di Dusun Panca Mulia, Desa Sukaramai II, Kecamatan Seruway, Senin (18/7/2016) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasatres Narkoba, Ipda Muhammad Nazir, SH, Selasa (19/7/2016) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ZK Bin Hasim (44) warga Dusun Panca Mulia, Desa Sukaramai II, Kecamatan Seruway.

Kasatres Narkoba juga menjelaskan, penangkapan yang langsung dipimpin oleh dirinya tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat desa setempat yang selama ini merasa resah atas kegiatan tersangka sebagai pelaku pengedar sabu-sabu.

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut  Tim Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) sebanyak dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,04 gram.

"Saat ini tersangka ZK Bin Hasim dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut," demikian terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Ipda Muhammad Nazir, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini