ACEH TAMIANG - Tim Satres
Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis
sabu-sabu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,04
gram, di rumah rumah tersangka yang beralamat di Dusun Panca Mulia, Desa Sukaramai
II, Kecamatan Seruway, Senin (18/7/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo melalui Kasatres Narkoba, Ipda Muhammad Nazir, SH, Selasa
(19/7/2016) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, tersangka yang berhasil
ditangkap berinisial ZK Bin Hasim (44) warga Dusun Panca Mulia, Desa Sukaramai
II, Kecamatan Seruway.
Kasatres Narkoba juga
menjelaskan, penangkapan yang langsung dipimpin oleh dirinya tersebut berawal
dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat desa setempat yang
selama ini merasa resah atas kegiatan tersangka sebagai pelaku pengedar
sabu-sabu.
Lanjutnya, berdasarkan
informasi tersebut Tim Satres Narkoba
Polres Aceh Tamiang yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat langsung
menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan di rumah
tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) sebanyak dua bungkus narkotika jenis
sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,04 gram.
"Saat ini tersangka
ZK Bin Hasim dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna
penyelidikan lebih lanjut," demikian terang Kasatres Narkoba Polres Aceh
Tamiang, Ipda Muhammad Nazir, SH.[zf]