IST |
JAKARTA - Penanganan Din Minimi bersama 135 anggotanya tidak bisa
disamakan dengan kelompok teroris Santoso yang telah dilumpuhkan oleh Satgas
Operasi Tinombala.
"Penangkapan Din Minimi
dan 135 anggota itu hasil negosiasi kesepakatan bersama, dengan cara
musyawarah, dengan cara dia turun melakukan dangan damai," tegas anggota
Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin dalam rapat kerja bersama perwakilan
pemerintah di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut dan demi kepentingan
umum, menurut dia pemerintah harus mengambil langkah tidak biasa.
"Sehingga ini akan menjadi suatu perdebatan nanti. Loh
janjinya dulu begitu saya (Din) turun akan ada pengampunan," ujarnya.
Aziz menjelaskan, pemerintah bisa saja memberikan pengampunan
dengan cara Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara Din Minimi. Hal ini
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang kekuasaan
kejaksaan.
"Jadi dalam hal ini kami menyarankan bahwa sesuai lex
spesialisnya, pemerintah dalam mengenyampingkan perkara ini dan memberikan
amnesti abolisi dan sebagainya," lanjutnya.[Rmol]