ACEH
TIMUR - Terkait dengan munculnya pemberitaan di Harian
Serambi Indonesia, edisi Jumat, 15 Juli 2016 kemarin, tentang protes dari
Pengurus Harian DPP Partai Gerindra Aceh, Fachroni Risman P yang menilai bahwa
pengukuhan diri Abdul Aziz sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh
Timur tidak sah, dibantah keras oleh Abdul Aziz.
Pada acara konferensi pers
yang digelar setelah pelaksanaan rapat dengan segenap pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Timur, di Kota Idi Rayeuk, Sabtu (16/7/2016), dihadapan
sejumlah wartawan, Ketua DPC Abdul Aziz yang didampingi oleh Bendahara Partai,
Haji Zakir serta Dewan Penasehat yang juga Ketua Korda Aceh Timur Muntasyir
alias Age menyampaikan bahwa pernyataan Fachroni Risman P adalah bohong besar
dan bersifat provokatif.
Abdul Aziz menjelaskan,
Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Timur sangat sah dan hal
tersebut tertuang jelas dalam SK DPP Nomor 03-0028/kpts/DPP-Gerindra/2016, yang
ditandatangani oleh H.Prabowo Subianto, Sebagai Ketua Umum dan H. Ahmad Muzani,
S.Sos, Sebagai Sektretaris Jenderal, tertanggal 4 Maret 2016 lalu.
Abdul Aziz mengharapkan
kepada seluruh kader Partai Gerindra Aceh Timur agar tetap kompak dan solid
serta tidak terpengaruh oleh manuver dari sebagian orang yang ingin merusak internal
Partai Gerindra. Dia juga berharap semoga Ketua DPD Partai Gerindra Aceh untuk
segera memanggil dan mengambil tindakan tegas pihak-pihak yang selama ini
terbukti menjadi provokator.
Selain itu, Abdul Aziz
juga menerangkan pada pelaksanaan rapat dengan segenap Pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Timur menghasilkan 4 (empat) point kesepakatan yakni:
1. Meminta persetujuan DPD
untuk melakukan rotasi pergantian unsur pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRK
Fraksi Gerindra Kabupaten Aceh Timur.
2. Meminta DPD agar
mendesak DPP untuk segera menyidangkan perkara perselisihan suara Pileg DPRK
dapil 4 Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan hasil verifikasi DPD.
3. Meminta DPD untuk
segera meneruskan ke DPP tentang rekomendasi dukungan terhadap pasangan H.
Hasballah Bin HM Thaeb-H. Syahrul Bin Samaun sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Timur.
4. Menolak keberadaan
saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dalam struktur KORDA DPD Gerindra
Aceh di Kabupten Timur.
"Disamping
menghasilkan point hasil rapat, kami juga akan melakukan langkah terhadap
penertiban Kantor DPC Partai Gerindra Aceh Timur," demikian ungkap Abdul
Aziz.
Sementara itu, Dewan
Penasehat yang juga Ketua Korda Aceh Timur, Munstasyir alias Age meminta kepada
seluruh kader Gerindra Kabupaten Aceh Timur untuk bersatu mendukung dan
memenangkan pasangan H. Hasballah Bin HM Thaeb-H. Syahrul Bin Samaun sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur serta pasangan H. Muzakir
Manaf-TA Khalid sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Aceh pada
Pilkada Serentak Tahun 2017 mendatang.
"Kepada para anggota
DPRK dari Fraksi Gerindra Kabupaten Aceh Timur janganlah bersikap provokatif
dan melakukan perlawanan terhadap kepengurusan DPC yang sah dibawah pimpinan
Abdul Aziz," tegas Muntasyir alias Age.[zf]