-->

Kisruh Partai Gerindra Aceh Timur, Abdul Aziz Tegaskan Kepengurusan Sah

16 Juli, 2016, 22.26 WIB Last Updated 2016-07-16T15:31:05Z
ACEH TIMUR - Terkait dengan munculnya pemberitaan di Harian Serambi Indonesia, edisi Jumat, 15 Juli 2016 kemarin, tentang protes dari Pengurus Harian DPP Partai Gerindra Aceh, Fachroni Risman P yang menilai bahwa pengukuhan diri Abdul Aziz sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Timur tidak sah, dibantah keras oleh Abdul Aziz.

Pada acara konferensi pers yang digelar setelah pelaksanaan rapat dengan segenap pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Timur, di Kota Idi Rayeuk, Sabtu (16/7/2016), dihadapan sejumlah wartawan, Ketua DPC Abdul Aziz yang didampingi oleh Bendahara Partai, Haji Zakir serta Dewan Penasehat yang juga Ketua Korda Aceh Timur Muntasyir alias Age menyampaikan bahwa pernyataan Fachroni Risman P adalah bohong besar dan bersifat provokatif.

Abdul Aziz menjelaskan, Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Timur sangat sah dan hal tersebut tertuang jelas dalam SK DPP Nomor 03-0028/kpts/DPP-Gerindra/2016, yang ditandatangani oleh H.Prabowo Subianto, Sebagai Ketua Umum dan H. Ahmad Muzani, S.Sos, Sebagai Sektretaris Jenderal, tertanggal 4 Maret 2016 lalu.

Abdul Aziz mengharapkan kepada seluruh kader Partai Gerindra Aceh Timur agar tetap kompak dan solid serta tidak terpengaruh oleh manuver dari sebagian orang yang ingin merusak internal Partai Gerindra. Dia juga berharap semoga Ketua DPD Partai Gerindra Aceh untuk segera memanggil dan mengambil tindakan tegas pihak-pihak yang selama ini terbukti menjadi provokator.

Selain itu, Abdul Aziz juga menerangkan pada pelaksanaan rapat dengan segenap Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Timur menghasilkan 4 (empat) point kesepakatan yakni:
            
1. Meminta persetujuan DPD untuk melakukan rotasi pergantian unsur pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRK Fraksi Gerindra Kabupaten Aceh Timur.

2. Meminta DPD agar mendesak DPP untuk segera menyidangkan perkara perselisihan suara Pileg DPRK dapil 4 Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan hasil verifikasi DPD.
                               
3. Meminta DPD untuk segera meneruskan ke DPP tentang rekomendasi dukungan terhadap pasangan H. Hasballah Bin HM Thaeb-H. Syahrul Bin Samaun sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.                                         

4. Menolak keberadaan saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dalam struktur KORDA DPD Gerindra Aceh di Kabupten Timur.

"Disamping menghasilkan point hasil rapat, kami juga akan melakukan langkah terhadap penertiban Kantor DPC Partai Gerindra Aceh Timur," demikian ungkap Abdul Aziz.

Sementara itu, Dewan Penasehat yang juga Ketua Korda Aceh Timur, Munstasyir alias Age meminta kepada seluruh kader Gerindra Kabupaten Aceh Timur untuk bersatu mendukung dan memenangkan pasangan H. Hasballah Bin HM Thaeb-H. Syahrul Bin Samaun sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur serta pasangan H. Muzakir Manaf-TA Khalid sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Aceh pada Pilkada Serentak Tahun 2017 mendatang.               

"Kepada para anggota DPRK dari Fraksi Gerindra Kabupaten Aceh Timur janganlah bersikap provokatif dan melakukan perlawanan terhadap kepengurusan DPC yang sah dibawah pimpinan Abdul Aziz," tegas Muntasyir alias Age.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini