ACEH
TENGGARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) membantah biaya
sewa mobil Double Kabin Rp 25 juta perbulan. KIP menyebut biaya sewa mobil
tersebut hanya sebesar Rp 14 juta dan itu sudah termasuk pajak.
"Anggaran biaya sewa
mobil rental Double Kabin sebesar empat belas juta perbulan, itu sudah termasuk
pajak," Sebut KIP Aceh Tenggara melalui Sekretaris Irwandi Ramud, S.Ag, kepada
LintasAtjeh.com di Kantor KIP, Kutacane, Senin (18/07/2016).
Irwandi menambahkan,
jumlah itu (Rp 14 Juta) sudah disetujui Pemda Aceh Tenggara melalui Tim
Anggaran Pembahasan Kabupaten (TAPK) serta ditanda tangani oleh Sekda.
"Berdasarkan RKA yang
diajukan kepada pemda, jumlah itu sudah disetujui melalui pembahasan TAPK, dan
ditandatangani langsung oleh Sekda," ujar Irwandi Ramud.
Selain menyewa mobil
Double Kabin, diketahui KIP juga menyewa lima mobil tambahan sebagai kendaraan
operasional selama tahapan Pilkada berlangsung atau selama setahun. Yakni lima
mobil jenis Innova disewa dengan harga Rp 6,3 Juta perbulan/unit.
Mobil-mobil tersebut
disalurkan oleh jasa koperasi lokal, yakni Koperasi Sepakat yang berkantor di
Desa Kutalengat.
Sebelumnya, dilansir dari
Teropongaceh.com, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara kembali
mendapat sorotan, kali ini soal biaya sewa mobil operasional yang dinilai tidak
wajar. Mobil Double cabin dirental dengan harga Rp 25 juta per bulan, dugaan
mark-up pun mencuat. Sumber teropongaceh.com di Kutacane mengungkapkan, nilai
sewa Rp 25 juta per bulan itu terkesan seperti mengada-ngada.
“Ini patut dicurigai
apalagi mobil itu disewa selama satu tahun, bila dikalkulasikan harga sewanya
Rp 300 juta per tahun, ini sama aja dengan harga beli mobil baru,” jelas sumber
tersebut, Jumat, 15 Juli 2016 di Kutacane [MSR/ Teropongaceh.com]