IST |
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dengan
tegas menolak wacana penghapusan hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi,
sebagaimana dilontarkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, belum lama ini. Sebaliknya Agus
mengatakan hukuman bagi koruptor belum maksimal karena tidak menimbulkan efek
jera. Terbukti, masih banyak oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Jangan dong, itu (penghapusan hukuman penjara) KPK
tidak setuju. Bahkan, kita (rasa) efek jeranya kan belum cukup keras. Jadi,
selain TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kita ingin sebenarnya rata-rata
hukuman itu (koruptor) diperberat," kata Agus yang ditemui usai menghadiri
upacara pelantikan 13 Menteri Kabinet Kerja, di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Rabu (27/7).
Agus mengatakan KPK berharap hukuman mati jika korupsi
dilakukan terhadap dana bencana atau dilakukan berulang kali. "Bahkan,
sebetulnya kita ingin kalau (korupsi) berkali-kali, (korupsi) dana bencana alam
mungkin saja ada hukuman yang lebih berat. Sebetulnya kan dibuat peluang untuk
hukuman mati," ungkap Agus ketika ditanyakan hukuman berat apa yang layak
bagi terpidana kasus korupsi.
Sebelumnya, ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam,
Luhut Binsar Panjaitan melontarkan wacana penghapusan hukuman penjara bagi para
pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi karena dianggap tidak
menimbulkan efek jera. Wacana ini juga dengan mempertimbangkan kapasitas
penjara yang sudah berlebihan.
"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung
kasus korupsi dengan bangga tersenyum dan tertawa. Malahan, rompi berwarna
orange itu seperti sebuah kebanggaan, bukan lagi hal yang memalukan. KPK sudah
menangkap menteri, jenderal, kepala daerah juga tokoh agama. Tapi mereka juga
masuk dan kayak tak bersalah memakai jaket itu," ungkap Luhut di
kantornya, Selasa (26/7).
Sebagai penggantinya, para koruptor akan dimiskinkan dengan
dikenai hukuman mengembalikan uang negara beserta denda sekaligus dipecat
dengan tidak hormat dari jabatannya. [Beritasatu]