![]() |
IST |
JAKARTA - Kepala Badan Reserse
Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan
telah menetapkan 20 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran vaksin palsu
di 14 rumah sakit. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga laporan
polisi yang dikembangkan.
"Sampai
saat ini, kita telah tetapkan 20 tersangka. Sebanyak 16 tersangka dilakukan
penahanan," kata Ari dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung
DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Sementara
empat tersangka masih belum ditahan karena alasan tertentu. Misalnya, ibu yang
mempunyai anak kecil, sehingga tidak akan melarikan diri.
Dia
menambahkan, sebanyak 20 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Ari
menjelaskan, sebanyak enam tersangka diduga berperan sebagai produsen. Atas
dugaan ini, mereka akan dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan.
"Distributor
lima orang. Itu tersangka kita kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kemudian penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin
dua tersangka, pencetak label dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka,
dokter dua tersangka," tutur Ari.
Dia
mengatakan bahwa sebagian besar tersangka pernah berkecimpung di bidang farmasi,
profesi perawat, bidan, dan beberapa tersangka memiliki apotek atau obat. Dia
pun mengungkap inisial nama-nama tersangka.
"Kami
azas praduga tak bersalah, masih diproses jadi pakai inisial," kata
Ari.[Viva]