JAKARTA
-
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum
tentang persamaan derajat. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi terhadap
siapapun warga negara di negeri ini. Tidak boleh ada diskirimasi terhadap
wartawan. Semuanya terpapar jelas dalam landasan ideal Pancasila dan landasan
konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 baik itu dalam pembukaan UUD 1945 pada
alenia ke-1, 2, 3, atau pun di batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,
28, 29, 30, 31, 32, 33, dan pasal 34 lihat dalam amandemennya.
Artinya, wartawan yang
merupakan bagian dari warga negara Indonesia berhak juga memiliki persamaan
derajat dan hak di dalam serangkaian apapun kegiatan di dalam bermasyarakat.
Termasuk mendapatkan kredit atau pinjaman dari perusahaan atau badan usaha.
Bukan malah didiskriminasikan profesi wartawan tersebut.
Sebenarnya, kasus FIF di
Idi Rayeuk yang dimuat dalam salah satu media group PPWI, media online LintasAtjeh.com
(Baca: Kapalo! Alasan Bersaudara Wartawan, FIF Idi Larang Warga Kredit Motor),
adalah pukulan besar buat Dewan Pers yang merupakan badan pelindung dan
pengayom para wartawan dan jurnalis. Dimana, masih terlihat beberapa oknum yang
masih melihat profesi wartawan sebelah mata saja.
Kalau kita renungkan dalam
kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosial. Seperti antara yang
kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui,
kita di ciptakan di dunia ini oleh Tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang
membedakan hanyalah akhlaknya.
Persamaan derajat ini
dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak
dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Di mana, persamaan derajat
adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Bila ditinjau, kasus yang
diberitakan media online LintasAtjeh.com adalah murni penyelewengan terhadap persamaan
hak dan derajat warga negara.
Jika begitu, sudah
tugasnya Dewan Pers harus tanggap terhadap kasus ini. Dan meluruskan kepada
pihak terkait. Sehingga nantinya, harapan para insan pers tentang kesejahteraan
wartawan dapat benar dirasakan dalam berbagai hal. Alhasil, kedepannya tidak
stop terhadap diskriminasi wartawan.[Pewarta-Indonesia]