ACEH
TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan
rasa prihatin terhadap sikap Bupati Hamdan Sati yang sengaja 'merencanakan'
untuk tidak menampakkan batang hidungnya pada saat rapat paripurna pembahasan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran
2015, Rabu (20/6/2016) kemarin.
“Sebagai bukti nyata bahwa
Bupati Hamdan Sati sengaja merencanakan untuk melakukan sikap yang mengarah
pada penghinaan terhadap DPRK Aceh Tamiang, yakni munculnya bocoran perintah
'pembatalan kehadiran' atas nama Bupati Aceh Tamiang yang dikirim melalui pesan
singkat (sms) ke telepon seluler para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag
dan juga Camat,” demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh,
Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (23/7/16).
(Baca : Panasss! Bupati Hamdan Sati Absen Paripurna LKPJ, Meja DPRK Atam Terjungkir)
(Baca : Panasss! Bupati Hamdan Sati Absen Paripurna LKPJ, Meja DPRK Atam Terjungkir)
Menurut Nasruddin, sudah
saatnya pihak DPRK Aceh Tamiang untuk bangkit dan harus berani untuk mengajukan
hak interpelasi atas penghinaan yang dilakukan secara terencana oleh Bupati
Hamdan Sati.
Tambahnya, untuk
menghindari berbagai fitnah dari oknum yang tidak bertanggung jawab maka pihak
DPRK Aceh Tamiang harus segera menjelaskan ke publik tentang sebab
keterlambatan menggelar rapat paripurna karena adanya kesalahan dari pihak
eksekutif sendiri yang baru menyampaikan berkas LKPJ Bupati Tahun 2015 pada
bulan Mei 2016 kemarin.
Dengan demikian, publik
akan paham bahwa selain melakukan penghinaan terhadap DPRK Aceh Tamiang, Bupati
Hamdan terindikasi mengangkangi PP Nomor: 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, yakni Pasal 17
ayat (2) yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun
Anggaran Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
"Harus kita pahami
secara bersama bahwa Kabupaten Aceh Tamiang bukanlah milik Hamdan Sati dan para
anggota dewan bukan bawahan Hamdan Sati. Oleh karenanya publik berharap semoga
DPRK Aceh Tamiang tidak boleh takut menegur Hamdan Sati jika dirinya melakukan
kesalahan," tegas Nasruddin.
Akibat pembatalan
kehadiran pihak eksekutif dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015, Rabu
(20/6/2016) kemarin, sempat menimbulkan reaksi keras dari salah satu anggota
DPRK Aceh Tamiang dengan menggebrak dan membalikkan meja sidang.
Ketua Fraksi Tamiang
Sekate, Ismail mengaku tersinggung atas ketidakhadiran bupati dan jajarannya.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan sebagai
institusi resmi negara. [zf]