IST |
JAKARTA –
Terkadang suatu profesi dijadikan alasan beberapa perusahaan atau pun badan
usaha kredit untuk tidak mendapatkan hak kredit. Seperti yang terjadi oleh
salah satu warga di Idi Rayeuk. Di mana, saat pengajuan kredit sepeda motor di
FIF Idi Rayeuk, pengajuannya di tolak dengan alasan bersaudara dengan wartawan.
Semua profesi seperti
petani, pengacara, tentara atau kontraktor bisa mendapatkan kredit dari bank.
Baik itu KPR, kredit mobil atau kartu kredit asalkan yang bersangkutan memenuhi
kriteria yang ditetapkan bank.
Jelas, ini melanggar
undang-undang tentang Persamaan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945
pada pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32,
33, dan pasal 34. Ketentuan UUD itu menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban di antara sesama
manusia.
Karena, pada dasarnya
setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi
pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan,
hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum.
Seharusnya, hal-hal
seperti itu tidak harus terjadi. Apalagi dengan beralasankan dengan suatu
profesi. Karena, wartawan juga manusia dan warga negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang sama. Bukan malah harus mengintimidasi haknya sebagai warga
negara.
Menurut, Ketua Pengurus
Harian YLKI, Sudaryatmo, Selasa (23/10) yang dikutip dari pemberitaan media
liputan6.com memaparkan profesi seseorang tidak boleh dijadikan alasan dalam
penolakkan kredit.
Alhasil, dampak dari semua
ini adalah kesenjangan sosial terhadap suatu profesi wartawan.[KOPI]