ACEH TIMUR - Saat melakukan pengejaran terhadap salah satu
Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Timur, berinisial FRA
di sebuah rumah yang terletak di kawasan Idi Rayeuk, pada Selasa (26/7/2016)
kemarin.
Petugas malah menemukan dua tersangka lainnya yang
sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum,
melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada LintasAtjeh.com, Kamis
(28/7/2016) mengatakan, dua tersangka tersebut adalah BST Bin Ilyas (34) warga
Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan EDS Bin Abdullah (37) warga Desa
Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba sedang melakukan pengejaran
terhadap salah satu DPO yang kabarnya sedang bersembunyi dalam sebuah rumah
yang terletak di kawasan Idi Rayeuk.
Sesampainya ke lokasi yang telah
diinformasikan, ternyata DPO sudah tidak berada di tempat, justru yang ada dua
tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu, lalu segera diringkus.
Dari dalam rumah tersebut ditemukan pula seperangkat alat
hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral gelas, 3 unit
Handphone, 4 buah korek gas, 2 buah dompet beserta uang senilai
Rp. 327.000 dan serbuk sabu-sabu sisa pakai seberat 0,010 gram.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah
kami amankan ke Polres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya. [zf]