ACEH TAMIANG - Pihak DPRK
Aceh Tamiang yang sebelumnya 'berang' akibat ketidakhadiran Bupati Hamdan Sati
pada rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 2015, kini mulai melunak dan mengambil sikap bijak
serta toleran, dengan menjadwalkan ulang sidang paripurna untuk agenda yang
sama.
"Sebagai bentuk niat
baik, kami pihak DPRK Aceh Tamiang sepakat menjadwal ulang sidang paripurna
pembahasan LKPJ dan LPJ T.A 2015 yang rencananya akan digelar, Jumat
(29/7/2016) besok," kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, kepada
LintasAtjeh.com, Rabu (27/7/2016).
Rusman menjelaskan,
kebijakan DPRK Aceh Tamiang untuk penjadwalan ulang sidang paripurna didasari
oleh berbagai masukan dan saran 'sejuk' dari banyak pihak demi meredam konflik
antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif di kabupaten tersebut,
sehingga kekisruhan yang muncul akhir-akhir ini tidak semakin memperbingungkan
publik.
(Baca: Panasss! Bupati
Hamdan Sati Absen Paripurna LKPJ, Meja DPRK Atam Terjungkir)
Selain itu, kata Rusman,
penjadwalan ulang sidang paripurna yang mengagendakan pembahasan LKPJ dan LPJ
T.A 2015 juga mempertimbangkan tentang masih banyaknya agenda lainnya yang juga
harus dibahas oleh pihak pemerintahan dengan mengedepankan kepala dingin.
"Kami baru selesai
menggelar rapat dengan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang untuk membahas kondisi
terkini, dan kami telah menyepakati secara bersama untuk mengesampingkan emosi,
serta berharap masalah LKPJ T.A 2015 dapat selesai dengan happy ending,"
jelas Rusman.
Ia juga mengatakan,
keputusan tersebut disepakati seluruh pimpinan dewan, yakni Ketua DPRK Ir.
Rusman, Wakil Ketua I Juanda, SIP dan Wakil Ketua II Nora Idah Nita, SE, dengan
melahirkan beberapa poin kesepakatan. Di antaranya, dewan sepakat menggelar
rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa (26/7/2016), untuk menetapkan rapat
paripurna I penyampaian LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK
Aceh Tamiang T.A 2015 yang telah direncanakan pelaksanaannya, pada Jumat
(29/7/2016) besok.
Ketua DPRK Tamiang, Ir.
Rusman, juga menjelaskan bahwa dipilihnya hari Jumat (29/7/2016), karena dewan
telah mempertimbangkan jadwal dinas Bupati Tamiang, yang diperkirakan sudah
pulang dari luar daerah (Jakarta), dalam rangka melakukan koordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.
Tambahnya, walaupun saat
ini pihak bupati bersikeras untuk mengeluarkan Perbup dan tidak mau menghadiri
sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, namun dewan tetap berfikir positif dan
berniat baik serta berharap agar Bupati bersedia menyampaikan LKPJ Bupati dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015 dalam sidang
paripurna DPRK Aceh Tamiang, yang telah dua kali tertunda.
Agenda selanjutnya, usai
pelaksanaan Banmus, para ketua fraksi di DPRK dan pimpinan dewan, juga akan
berkonsultasi ke Kemendagri untuk membicarakan LKPJ Bupati dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015.
"Sampai saat ini,
pihak dewan masih berharap agar bupati bisa menghadiri sidang paripurna yang
sudah dijadwalkan berdasarkan koordinasi yang intens antara pihak eksekutif
dengan legislatif ini,” ujarnya.
Dikabarkan, Bupati Aceh
Tamiang, H Hamdan Sati, ST, bersama Sekda, Asisten III, Kabag Tata
Pemerintahan, Kepala DPPKA, Kabid akutansi DPKA Aceh Tamiang, tiba di Jakarta,
Senin (25/7/2016) kemarin, dengan agenda menjumpai Direktur Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah di Dirjen Direktorat Bina Keuangan Daerah,
Kemendagri untuk berkonsultasi terkait rencana menerbitkan Perbup atas LKPJ dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2015.
Terkait LKPJ dan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 ini, Pemerintah
Aceh juga telah memanggil anggota DPRK Aceh Tamiang dan pihak eksekutif ke
Banda Aceh, untuk diberi saran dan masukan. Namun saat itu, hanya anggota
legislatif yang hadir, sementara pihak eksekutif tidak mengirimkan utusannya.
Hingga saat ini, Bupati
Hamdan Sati masih tetap bersikeras mem-perbupkan LKPJ dan Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015. Meskipun hal ini masih menunggu
keputusan Kemendagri, apakah menyetujui diterbitkan Perbup, atau menyarankan
pembahasan kembali oleh eksekutif dan legislatif.[zf]