-->






 





Dinamika KIP Aceh Timur Dalam Pusaran Kepentingan Elit

15 Juli, 2016, 00.35 WIB Last Updated 2016-07-14T17:35:44Z
IST
ACEH TIMUR - Menyikapi pemberitaan terkait dengan kisruh yang terjadi di Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Timur, dimana Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor 46k/TUN/2015 tertanggal 06 Juli 2015 menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan memenangkan penggugat Iskandar A Gani SH dan kawan – kawan/KIP Jilid I.

Surat Keputusan KPU Pusat yang telah menetapkan nama-nama ketua dan komisioner KIP Aceh Timur yang proses seleksi perekrutan mereka dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Timur. Namun disisi lain, DPRK Aceh Timur tetap mendukung KIP Jilid II yang mereka rekrut melalui Panitia Penjaringan (Panja), dengan alasan merujuk pada ketentuan UU PA.

Terkait dengan SK KPU Republik Indonesia tentang pengangkatan KIP Jilid I atas nama Iskandar A Gani dan kawan-kawan, Sekjend Lembaga Acheh Future, Syukrillah, sangat setuju dan sepenuhnya mendukung SK tersebut. Sebab keberadaan SK yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan telah mendapatkan respon hukum dari Mahkamah Agung Negara Republik Indonesia, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach) dari lembaga tertinggi negara dan lembaga eksekutor demokrasi tertinggi. Hal ini juga mengingat waktu penyelenggaraan pemilukada sudah sangat dekat dan singkat.

Menurut Syukrillah, melalui rilisnya, Kamis, (14/7/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yang terpercaya dan ikut memantau pilkada pada tahun 2012 yang lalu.

“Persoalan ada upaya oleh kalangan tertentu di internal DPRK Aceh Timur untuk melaksanakan rapat paripurna khusus untuk mengkaji dan menelaah SK KPU RI tentang pengangkatan KIP jilid I, hal ini jelas bukan otoritasnya DPRK Aceh Timur, namun ini domainnya lembaga peradilan,” imbuhnya.

Jadi kami mendesak DPRK Aceh Timur untuk segara menindaklanjutinya, jika tidak ingin disebut melawan dan mengangkangi keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap upaya penguatan demokrasi dan pemilukada di Aceh Timur untuk secara bersama-sama mengharapkan dan mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera melantik KIP Aceh Timur Jilid I yang telah ‘dilegalisir` oleh KPU Pusat tersebut.

“Bupati dalam hal ini harus memposisikan diri sebagai kepala daerah, yang dituntut harus netral dan taat hukum, sebab jika tidak maka yang akan terjadi adalah perlawanan dari masyarakat yang telah lama merindukan sebuah perjalanan demokrasi yang bersih, aman terbuka dan dan bebas KKN,” desaknya.

“Mari bersatu padu, wujudkan demokrasi yang berkualitas, sebab hanya dengan cara ini akan lahir pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Aceh Timur. Dan siapapun mereka yang mencoba-coba terus berbuat kecurangan atas nama kekuasaan, sesungguhnya itulah musuh kita bersama. Siapapun dia, masyarakat harus diberikan pencerahan, agar mereka mengetahui dan kuat,” tutup Syukri.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini