![]() |
IST |
ACEH
TIMUR - Menyikapi pemberitaan terkait dengan kisruh yang
terjadi di Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Timur, dimana Mahkamah Agung
(MA) dalam putusannya nomor 46k/TUN/2015 tertanggal 06 Juli 2015 menolak
permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan memenangkan penggugat
Iskandar A Gani SH dan kawan – kawan/KIP Jilid I.
Surat Keputusan KPU Pusat
yang telah menetapkan nama-nama ketua dan komisioner KIP Aceh Timur yang proses
seleksi perekrutan mereka dilakukan oleh Komisi A DPRK Aceh Timur. Namun disisi
lain, DPRK Aceh Timur tetap mendukung KIP Jilid II yang mereka rekrut melalui
Panitia Penjaringan (Panja), dengan alasan merujuk pada ketentuan UU PA.
Terkait dengan SK KPU
Republik Indonesia tentang pengangkatan KIP Jilid I atas nama Iskandar A Gani
dan kawan-kawan, Sekjend Lembaga Acheh Future, Syukrillah, sangat setuju dan sepenuhnya
mendukung SK tersebut. Sebab keberadaan SK yang dimaksud sudah sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku dan telah mendapatkan respon hukum dari Mahkamah
Agung Negara Republik Indonesia, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap
(Inkrach) dari lembaga tertinggi negara dan lembaga eksekutor demokrasi
tertinggi. Hal ini juga mengingat waktu penyelenggaraan pemilukada sudah sangat
dekat dan singkat.
Menurut Syukrillah, melalui
rilisnya, Kamis, (14/7/2016), Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu
lembaga yang terpercaya dan ikut memantau pilkada pada tahun 2012 yang lalu.
“Persoalan ada upaya oleh
kalangan tertentu di internal DPRK Aceh Timur untuk melaksanakan rapat
paripurna khusus untuk mengkaji dan menelaah SK KPU RI tentang pengangkatan KIP
jilid I, hal ini jelas bukan otoritasnya DPRK Aceh Timur, namun ini domainnya
lembaga peradilan,” imbuhnya.
Jadi kami mendesak DPRK
Aceh Timur untuk segara menindaklanjutinya, jika tidak ingin disebut melawan
dan mengangkangi keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga
mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap upaya penguatan
demokrasi dan pemilukada di Aceh Timur untuk secara bersama-sama mengharapkan
dan mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera melantik KIP Aceh Timur Jilid I
yang telah ‘dilegalisir` oleh KPU Pusat tersebut.
“Bupati dalam hal ini harus
memposisikan diri sebagai kepala daerah, yang dituntut harus netral dan taat
hukum, sebab jika tidak maka yang akan terjadi adalah perlawanan dari
masyarakat yang telah lama merindukan sebuah perjalanan demokrasi yang bersih,
aman terbuka dan dan bebas KKN,” desaknya.
“Mari bersatu padu,
wujudkan demokrasi yang berkualitas, sebab hanya dengan cara ini akan lahir
pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat Aceh Timur. Dan siapapun mereka yang
mencoba-coba terus berbuat kecurangan atas nama kekuasaan, sesungguhnya itulah
musuh kita bersama. Siapapun dia, masyarakat harus diberikan pencerahan, agar
mereka mengetahui dan kuat,” tutup Syukri.[Rls]