Add caption |
BATU
BARCA - Dua kurir sabu ditangkap Tim Mabes Polri yang
dipimpin AKBP Kris Subabdrio di SPBU Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu
Bara, Sumut, Rabu (20/7/2016) kemarin.
Salah satu tersangka
merupakan oknum TNI berinisial Praka S, sedangkan rekannya seorang warga sipil
berinisial R. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 10 Kg sabu
dan mobil Honda HR-V warna putih Nopol B 2672 SKB.
Informasi yang dihimpun
menyebutkan, kedua tersangka merupakan kurir sabu jaringan internasional,
Malaysia-Batubara. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap anggota
jaringan barang haram ini.
Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Pol Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan
penangkapan itu. Menurutnya, Praka S merupakan anggota TNI AD dari Yonif
113/Jaya Sakti. Sementara R merupakan warga Bireuen, Aceh.
Dia menyebutkan, seorang
tersangka berhasil kabur sambil membawa kunci kontak mobil tersebut. Saat ini
tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. “Praka S dan R ditangkap
saat berada dalam mobil,” jelasnya.
Kombes Rina mengatakan,
sebelum melakukan penangkapan, tim Mabes Polri menguntit mobil tersebut, dan
dilakukan penyergapan saat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. “Praka S
mengaku diupah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu ke Bireuen. Sementara R diupah
Rp 30 juta,” tandasnya.[medansatu.com]