IST |
JAKARTA –
Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan administrasi Freddy Budiman, gembong
narkoba yang ditolak PK (Peninjauan Kembali)-nya oleh Mahkamah Agung (MA), agar
dapat diikut-sertakan dalam eksekusi tahap III, di Nusakambangan, dalam waktu
dekat.
“Freddy salah satu yang
kita persiapkan. Kita masih siapkan administrasinya (guna kelengkapan
persyaratan eksekusi mati),” kata Kapuspenkum Muhammad Rum, di Kejagung, Selasa
(26/7/2016) kemarin.
Sebagai bentuk keseriusan
untuk menyertakan dalam eksekusi mati di depan regu tembak dari Brimob Polri,
Rum menyebutkan tim eksekutor juga telah berkoordinasi dengan steakholder (para
pihak berkepentingan) terkait, seperti Polri, petugas kesehatan, lembaga
pemasyarakatan dan keluarganya.
Namun, dia mengingatkan
dengan segala persiapan itu, bukan berarti Freddy Budiman, pemilik pabrik sabu
di Lapas Cipinang ini, dipastikan untuk diikut-sertakan dalam tahap III.
“Dia hanya dipersiapkan,”
jelas Rum.
Persiapan
Akhir
Rum menambahkan persiapan
eksekusi mati sudah memasuki tahap akhir, tapi waktu pastinya belum ditetapkan.
“Itu dalam rangka
persiapan pelaksanaan pidana mati,” ujarnya menjawab soal pelarangan besuk
terpidana (Napi) mati dan pemindahan terpidana ke Nusakambangan. Serta
notifikasi (pemberitahuan) ke Kedubes Negara Asing, di Jakarta terkait dengan
asal negara terpidana asing.
“Jadi sebagian besar sudah
berada, di Nusakambangan,” terangnya.
14
Orang
Rum menolak untuk
menyebutkan jumlah pasti, yang akan dieksekusi dengan timah panas. “Jumlah
terpidana mati, di Nusakambangan 40-an orang, tapi Itu masih dalam verifikasi
kita, mana yang penuhi syarat. Anggaran kita alokasi untuk 16 Napi mati.”
Namun, Rum mengisyaratkan
terpidana mati yang akan dieksekusi berasal di Banten, Batam dan daerah
lainnya. “Seingat saya ada Banten, Batam, ada lah,” ujarnya.
Dari keterangan yang
dikumpulkan oleh Pos Kota, terpidana mati yang dikantongi nama-namanya untuk
dieksekusi, diperkirakan sebanyak 14 orang.
Sebanyak lima orang dari
Sumut, empat dari DKI, tiga dari Banten dan satu dari Batam (Kepulauan Riau).
Semua adalah gembong, bandar dan pengedar narkoba kelas berat.
Eksekusi tahap III ini
adalah lanjutan tahap I dan II sepanjang 2015, yang telah dilakukan kepada 14
orang terpidana mati.
Dari data, di Kejaksaan
Agung jumlah terpidana mati sebanyak 152 orang. Dimana 92 orang dari perkara
pembunuhan, lalu perkara narkoba 58 orang dan dua terorisme.[Poskotanews]