BANDA
ACEH
- Kementerian Agama Kota Banda Aceh mengeluarkan edaran besaran Zakat Fitrah
tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi pada Kamis (23/6/2016) kemarin.
Kepala Kantor Kemenag
Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA kepada
LintasAtjeh.com, mengatakan kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ atau 10 muk kaleng
susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram
untuk setiap jiwa.
Ia menambahkan jika Zakat
Fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan Mazhab Hanafi, maka kadar 1
sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh
masing-masing keluarga
Beras jenis piring nasi
atau PTN atau sejenisnya besaran zakatnya adalah Rp49,500 per jiwa. Sedangkan
beras jenis aladin, ramos dan tangse atau sejenisnya sebesar Rp40.000 per jiwa.
Kemudian tipe III adalah
beras jenis blang bintang, keumala dan sejenisnya sebesar Rp 38.000 per jiwa.
Terakhir adalah tipe IV adalah beras jenis lokal non polis atau beras Dolog
dengan besaran Rp31.500 per jiwa.
Surat ini dikeluarkan
melalui hasil Rapat Koordinasi Kemenag Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU), Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, dan Baitul Mal Kota Banda
Aceh, Kamis (23/6/2016) kemarin.
Edaran ini kata Amiruddin
telah disampaikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan dalam
Kota Banda Aceh juga para kepala desa.[Dw]