-->

Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kilogram Beras Per Jiwa

24 Juni, 2016, 15.34 WIB Last Updated 2016-06-24T08:35:06Z
BANDA ACEH - Kementerian Agama Kota Banda Aceh mengeluarkan edaran besaran Zakat Fitrah tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi pada Kamis (23/6/2016) kemarin.

Kepala Kantor Kemenag Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA  kepada LintasAtjeh.com, mengatakan kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ atau 10 muk kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

Ia menambahkan jika Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan Mazhab Hanafi, maka kadar 1 sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga

Beras jenis piring nasi atau PTN atau sejenisnya besaran zakatnya adalah Rp49,500 per jiwa. Sedangkan beras jenis aladin, ramos dan tangse atau sejenisnya sebesar Rp40.000 per jiwa.

Kemudian tipe III adalah beras jenis blang bintang, keumala dan sejenisnya sebesar Rp 38.000 per jiwa. Terakhir adalah tipe IV adalah beras jenis lokal non polis atau beras Dolog dengan besaran Rp31.500 per jiwa.

Surat ini dikeluarkan melalui hasil Rapat Koordinasi Kemenag Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, dan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kamis (23/6/2016) kemarin.

Edaran ini kata Amiruddin telah disampaikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan dalam Kota Banda Aceh juga para kepala desa.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini