-->

Tim Gabungan Polres Atim Kembali Tangkap Satu Tahanan Kabur

25 Juni, 2016, 20.30 WIB Last Updated 2016-06-25T13:48:25Z
ACEH TIMUR - Salah satu tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Marsuddin Bin M. Nur (29), warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan kabur dari sel tahanan pada Sabtu (18/6/2016) kemarin, berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur, Jum’at (24/6/2016) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, DPO atas nama Marsuddin Bin M. Nurdin, berhasil ditangkap kembali dari sebuah tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kapolres menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, dan Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.

Dia menambahkan, setelah tertangkapnya dua DPO yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Aceh Timur pada Sabtu (18/6/2016) kemarin, maka saat ini ada sejumlah 9 (sembilan) tahanan (DPO) lagi yang masih dalam pengejaran.

"Insya Allah, dalam waktu dekat semua DPO bisa ditangkap kembali. Kami sangat memohon do’a sekaligus bantuan dari segenap lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kami jika melihat atau mengetahui keberadaan para DPO kami yang sudah kami publikasikan melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik maupun online. Bahkan sudah kami posting di berbagai sosial media, yakni Facebook, Twitter, Instagram, Broadcast Blackberry Messenger, juga WhatsApp," demikian ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini