ACEH TIMUR - Salah satu
tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Marsuddin Bin M. Nur (29),
warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) dikarenakan kabur dari sel tahanan pada Sabtu (18/6/2016) kemarin,
berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur, Jum’at
(24/6/2016) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, DPO atas
nama Marsuddin Bin M. Nurdin, berhasil ditangkap kembali dari sebuah tempat
yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres menjelaskan,
penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur tersebut
dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK,
bersama Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, dan Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas.
Dia menambahkan, setelah
tertangkapnya dua DPO yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Aceh Timur pada
Sabtu (18/6/2016) kemarin, maka saat ini ada sejumlah 9 (sembilan) tahanan
(DPO) lagi yang masih dalam pengejaran.
"Insya Allah, dalam
waktu dekat semua DPO bisa ditangkap kembali. Kami sangat memohon do’a
sekaligus bantuan dari segenap lapisan masyarakat agar dapat memberikan
informasi kepada kami jika melihat atau mengetahui keberadaan para DPO kami
yang sudah kami publikasikan melalui berbagai media, baik media cetak,
elektronik maupun online. Bahkan sudah kami posting di berbagai sosial media,
yakni Facebook, Twitter, Instagram, Broadcast Blackberry Messenger, juga
WhatsApp," demikian ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK,
M.Hum.[zf]