-->

Syeh Muharram : Pemecatan Saya Tidak Sah!

25 Juni, 2016, 23.52 WIB Last Updated 2016-06-25T16:56:09Z
ACEH BESAR - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasional Aceh (PNA), Muharram Idris menyampaikan klarifikasi terkait pemecatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasional Aceh (PNA).

"Untuk pemberhentian mestinya ada kesalahan atau ada sebabnya, serta alasan sebagaimana tertulis di dalam aturan ADRT. Tapi alasan itu tidak ada," ujar Muharram melalui sambungan selulernya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (25/6/2016).

Muharram menilai bahwa ada keinginan dan opini dari Irwandi supaya dirinya tidak lagi "diteken", namun hal itu tidak bisa dilakukan dengan serta merta, karena ada mekanisme yang harus dilalui dengan jelas dan pemecatan itu jelas tidak bisa dilakukan.

"Kalau menyangkut dengan Rapim yang dilakukan sekitar 8 bulan lalu, tepatnya pada Oktober 2015, belum ada satu tahun sudah dilaksanakan lagi. Berarti itu tidak sah karena menurut peraturan, Rapimnas itu dilakukan persatu tahun. Banyak hal-hal yang tampaknya memaksakan kehendak," terang Syeh Muharram.

Muharram memandang keinginan pemecatan dirinya bukanlah keinginan partai, akan tetapi lebih kepada keinginan posko yang ingin mewujudkan niatnya. "Ini keinginan tokoh!!!" tegasnya.

Menurut keterangan Muharram, Rapim yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni malam, rapat tersebut rencana awalnya adalah rapat evaluasi khusus. Akan tetapi tiba-tiba rapat itu berubah menjadi Rapim, dan hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan aturan.

"Intinya apa yang disampaikan Irwandi tidak sesuai mekanisme, dan persoalan ini akan terbuka dengan sendirinya, bagaimana aturan mainnya. Bukan seperti memecat pemuda kampung," terangnya.

Muharram juga mengakui bahwa informasi pemecatan itu memang ada, namun secara hukum hal itu tidak sah, karena merupakan keinginan tokoh yang ingin mencapai niatnya saja.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini