ACEH
BESAR - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasional Aceh
(PNA), Muharram Idris menyampaikan klarifikasi terkait pemecatannya sebagai
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasional Aceh (PNA).
"Untuk pemberhentian
mestinya ada kesalahan atau ada sebabnya, serta alasan sebagaimana tertulis di
dalam aturan ADRT. Tapi alasan itu tidak ada," ujar Muharram melalui
sambungan selulernya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (25/6/2016).
Muharram menilai bahwa ada
keinginan dan opini dari Irwandi supaya dirinya tidak lagi "diteken",
namun hal itu tidak bisa dilakukan dengan serta merta, karena ada mekanisme
yang harus dilalui dengan jelas dan pemecatan itu jelas tidak bisa dilakukan.
"Kalau menyangkut
dengan Rapim yang dilakukan sekitar 8 bulan lalu, tepatnya pada Oktober 2015,
belum ada satu tahun sudah dilaksanakan lagi. Berarti itu tidak sah karena
menurut peraturan, Rapimnas itu dilakukan persatu tahun. Banyak hal-hal yang
tampaknya memaksakan kehendak," terang Syeh Muharram.
Muharram memandang
keinginan pemecatan dirinya bukanlah keinginan partai, akan tetapi lebih kepada
keinginan posko yang ingin mewujudkan niatnya. "Ini keinginan tokoh!!!"
tegasnya.
Menurut keterangan
Muharram, Rapim yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni malam, rapat tersebut
rencana awalnya adalah rapat evaluasi khusus. Akan tetapi tiba-tiba rapat itu
berubah menjadi Rapim, dan hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan aturan.
"Intinya apa yang
disampaikan Irwandi tidak sesuai mekanisme, dan persoalan ini akan terbuka
dengan sendirinya, bagaimana aturan mainnya. Bukan seperti memecat pemuda
kampung," terangnya.
Muharram juga mengakui
bahwa informasi pemecatan itu memang ada, namun secara hukum hal itu tidak sah,
karena merupakan keinginan tokoh yang ingin mencapai niatnya saja.[Red]