ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten
Aceh Besar bersama unsur TNI dan Polri dibantu petugas Dinas Perhubungan Aceh
Besar terkait melakukan penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL)
tanpa izin di sepanjang jalan raya menertibkan dan juga kanopi toko yang
didirikan tanpa izin di sepanjang deretan toko di Kawasan Pasar Lambaro Aceh
Besar Rabu 1 Juni 2016.
Operasi penertiban di awali sekitar pukul 09.00 dan dimulai
dari pasar Lambaro hingga perbatasan , anggota Satpol-PP menertibkan para PKL
dan bangunan liar di sepanjang trotoar karena melanggar aturan daerah dan
mengganggu kenyamanan masyarakat pejalan kaki.
Penertiban ini melibatkan satu unit alat berat. Namun
penertiban diwarnai aksi protes para pedagang yang meminta petugas memberi
mereka waktu untuk memindahkan barang dagangan mereka. Para pedagang juga
memohon agar diizinkan membongkar sendiri kanopi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh
Besar, Rahmadaniaty SSos,MM yang memimpin langsung penertiban di pasar Lambaro
tersebut.
Dijelaskan Rahmadaniaty, para pedagang banyak beralasan, penertiban ini dilakukan mendadak tanpa adanya surat peringatan terlebih
dahulu. Namun hal itu kami bantah,"ucap Rahmadaniyati kepada wartawan.
Piha kami sudah diperingatkan berkali-kali. Bahkan sejak
pertama pendirian kanopi-kanopi ini memang melanggar aturan. Tidak ada izin
mendirikan kanopi karena mengganggu lalu lintas umum," ujar Rahmadaniaty
menjawab para pedagang.
Meski mendapat protes dari pedagang, poses eksekusi terus
dilakukan. Keadaan semakin memanas sehingga pedagang kembali terlibat adu mulut
dengan petugas.
Kami juga mendata para penjual yang tidak mengantongi izin
usaha dan mereka sudah menyatakan membuat surat pernyataan untuk mengurus ke
kantor PTSP Aceh Besar,"jelas Rahmadaniaty.
Akhirnya, di bawah desakan pedagang, ungkap Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahmadaniaty bersedia
menunda eksekusi hingga Kamis, 2 Juni 2026 pukul 16.00 Wib. [Dw]