-->

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL Lambaro

02 Juni, 2016, 14.37 WIB Last Updated 2016-06-02T07:38:07Z
ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Besar bersama unsur TNI dan Polri dibantu petugas Dinas Perhubungan Aceh Besar terkait melakukan penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di sepanjang jalan raya menertibkan dan juga kanopi toko yang didirikan tanpa izin di sepanjang deretan toko di Kawasan Pasar Lambaro Aceh Besar Rabu 1 Juni 2016.

Operasi penertiban di awali sekitar pukul 09.00 dan dimulai dari pasar Lambaro hingga perbatasan , anggota Satpol-PP menertibkan para PKL dan bangunan liar di sepanjang trotoar karena melanggar aturan daerah dan mengganggu kenyamanan masyarakat pejalan kaki.

Penertiban ini melibatkan satu unit alat berat. Namun penertiban diwarnai aksi protes para pedagang yang meminta petugas memberi mereka waktu untuk memindahkan barang dagangan mereka. Para pedagang juga memohon agar diizinkan membongkar sendiri kanopi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahmadaniaty SSos,MM yang memimpin langsung penertiban di pasar Lambaro tersebut.

Dijelaskan Rahmadaniaty, para pedagang banyak beralasan, penertiban ini dilakukan mendadak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Namun hal itu kami bantah,"ucap Rahmadaniyati kepada wartawan.

Piha kami sudah diperingatkan berkali-kali. Bahkan sejak pertama pendirian kanopi-kanopi ini memang melanggar aturan. Tidak ada izin mendirikan kanopi karena mengganggu lalu lintas umum," ujar Rahmadaniaty menjawab para pedagang.

Meski mendapat protes dari pedagang, poses eksekusi terus dilakukan. Keadaan semakin memanas sehingga pedagang kembali terlibat adu mulut dengan petugas.

Kami juga mendata para penjual yang tidak mengantongi izin usaha dan mereka sudah menyatakan membuat surat pernyataan untuk mengurus ke kantor PTSP Aceh Besar,"jelas Rahmadaniaty.

Akhirnya, di bawah desakan pedagang, ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahmadaniaty bersedia menunda eksekusi hingga Kamis, 2 Juni 2026 pukul 16.00 Wib. [Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini