IST |
JAKARTA - Komitmen
pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi angin segar dalam pencegahan dan
perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia. Pembahasan RUU ini semakin
mendesak, mengingat kasus kekerasan seksual terutama kepada perempuan semakin
meningkat dari tahun ke tahun.
Bahkan yang
memperihatinkan pola kekerasannya semakin sadis dan biadab. Komite III DPD
meminta masukan masyarakat demi kesempurnaan RUU ini sebelum disahkan menjadi
undang-undang.
"Semua berharap
RUU ini menjadi payung hukum komprehensif untuk melindungi perempuan Indonesia
dari segala bentuk kekerasan seksual," ujar Waki Ketua Komite III DPD
Fahira Idris dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/6).
Ada juga masukan
masyarakat yang menyatakan agar RUU ini juga mengatur perlindungan jika ada
lelaki yang menjadi korban kekerasan
seksual. "Mereka minta RUU ini melindungi semua warga negara dari
kekerasan seksual,” kata dia.
Usul masyarakat ini
perlu juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR, apa perlu dimasukkan
atau seperti apa. Karena, tujuan dari dibuatnya RUU ini adalah untuk mencegah
segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, menurut
masyarakat, fakta di lapangan memang ada laki-laki yang menjadi korban
kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikologis. Misalnya permintaan,
ajakan, penghinaaan atau celaan yang bersifat seksual, tetapi jumlah korbannya
memang tidak sebanyak perempuan.
Fahira menyebut
Kekerasan seksual, baik korban maupun pelakunya tidak mengenal siapa saja entah
itu jenis kelamin, usia, bahkan profesi. Makanya semua warga negara harus
terlindungi dengan hadirnya undang-undang ini.[ROL]