-->

Residivis 'Menyanyi', Polres Atam Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 Juni, 2016, 22.51 WIB Last Updated 2016-06-15T15:51:56Z
ACEH TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda, Selasa (14/6/16).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir, SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (15/6/16) mengatakan, keberhasilan atas penangkapan tersebut berawal dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka residivis, AR, yang telah duluan ditangkap pada 14 Juni 2016 kemarin.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan pertama berlokasi di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang dengan tersangka berinisial WS, dan barang bukti (BB) yang dapat diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram.

Dia juga menambahkan, tersangka WS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena pada saat ditangkap tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas senjata milik petugas.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka WS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap satu tersangka lagi dengan inisial MS, di Kampung Tanjung Neraca Kecamataan Manyak Payed.

"Dari tersangka MS diaman barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Ipda M. Nazir, SH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini