ACEH TAMIANG -
Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap dua tersangka
pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang
berbeda, Selasa (14/6/16).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir, SH, kepada
LintasAtjeh.com, Rabu (15/6/16) mengatakan, keberhasilan atas penangkapan
tersebut berawal dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka residivis, AR,
yang telah duluan ditangkap pada 14 Juni 2016 kemarin.
Kasat Narkoba menjelaskan,
penangkapan pertama berlokasi di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang
dengan tersangka berinisial WS, dan barang bukti (BB) yang dapat diamankan
berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram.
Dia juga menambahkan,
tersangka WS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena pada saat ditangkap
tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara merampas
senjata milik petugas.
Hasil pengembangan dari
penangkapan tersangka WS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali
berhasil menangkap satu tersangka lagi dengan inisial MS, di Kampung Tanjung
Neraca Kecamataan Manyak Payed.
"Dari tersangka MS
diaman barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram. Selanjutnya
kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang
guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Ipda M. Nazir, SH.[zf]