![]() |
IST |
LANGSA - Ironis memang
nasib para karyawan pada zaman sekarang ini yang terus tertindas dengan
peraturan yang tidak berpihak kepada para pekerja. Mereka harus menerima peraturan
yang sangat merugikan, peraturan yang dibuat oleh perusahaan outsourcing.
Hal yang merugikan pekerja
terjadi pada karyawan PT.SOS, di Aceh. PT. Sahara Outsourcing Security (SOS),
telah melakukan pemotongan gaji tenaga kerja yang ditempatkan pada Perusahaan
Negara PTPN I Aceh sebesar Rp.50.000,-.
Menanggapi hal tersebut,
Humas PTPN I Aceh Syaifullah, SE ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu
(22/06/2016) lalu, diruang kerjanya mengatakan bahwa mengenai pemotongan gaji
yang dilakukan PT.SOS tersebut tidak ada kaitan dengan PTPN I Aceh.
"Sebanyak 230 tenaga
kerja PT. SOS yang bekerja di PTPN I itu
urusan pihak PT. SOS, tidak ada urusan dengan PTPN I. Kalau secara kerja ya,
tapi secara administrasi dan keuangan itu semua tanggup jawab PT. SOS,"
terangnya.
Sementara itu, salah
seorang karyawan Outsourcing PT. SOS, yang minta namanya tidak ditulis
didampingi rekannya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (25/06/2016) lalu, mengatakan
bahwa hak mereka ditilap oleh PT. SOS.
"Setiap bulan upah
kami dipotong (disunat) sebanyak 50 ribu," katanya.
"Sudah setahun lebih
gaji kami dipotong oleh pihak PT. SOS, dengan alasan untuk biaya operasional
pengawasan dan supervisi yang dilakukan oleh Kepala Cabang dan Supervisor PT.
SOS," jelasnya.
"Hal ini sangat
merugikan kami selaku tenaga kerja, karena pemotongan dilalukan secara sepihak,"
imbuhnya.
Para pekerja yang menjadi
korban pemotongan gaji tersebut mengaku telah menyampaikan keluh kesah mereka
kepada Ketua Unit SPBUN Rumah Sakit (RS) Cut Meutia, PT. Cut Meutia Medika
Nusantara (PT. CMN) namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Sementara itu, Ketua Unit
SP BUN RS Cut Meutia PT. CMN Langsa, Hariadi ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com,
Minggu (26/06/2016), mengatakan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi
kepada dirinya, namun ada memang yang menyampaikan secara lisan terkait hal
tersebut.
"Pihak PT. SOS melalui Kepala Cabang Perwakilan Aceh
PT. Sahara Outsourcing Security, Arwin Harahap, MSi, telah melayangkan surat
pemberitahuan pemotongan gaji kepada seluruh karyawan unit kerja di PTPN I Aceh,"
terangnya.
Hariadi menunjukkan surat
edaran dari PT.SOS. tentang pemotongan gaji sebesar Rp 50.000/bulan kepada
seluruh karyawan dengan nomor 225/PT.SOS/IV/2015 mulai 01 April 2015, kepada
para karyawan outsourcing pada seluruh unit kerja di PTPN I Aceh.
"Saya sudah
sarankan untuk para tenaga kerja
outsourcing agar menyurati langsung kepihak PT. SOS. Tenaga autsourcing yang
bekerja di RSCM sebanyak 80 orang terkait pemotongan gaji tersebut,"
pungkasnya.[Red]