-->
Selasa 13•05•2025









 





PT. SOS Diduga Potong Gaji Tenaga Outsourcing di PTPN I

27 Juni, 2016, 09.10 WIB Last Updated 2016-06-27T02:10:44Z
IST

LANGSA - Ironis memang nasib para karyawan pada zaman sekarang ini yang terus tertindas dengan peraturan yang tidak berpihak kepada para pekerja. Mereka harus menerima peraturan yang sangat merugikan, peraturan yang dibuat oleh perusahaan outsourcing.

Hal yang merugikan pekerja terjadi pada karyawan PT.SOS, di Aceh. PT. Sahara Outsourcing Security (SOS), telah melakukan pemotongan gaji tenaga kerja yang ditempatkan pada Perusahaan Negara PTPN I Aceh sebesar Rp.50.000,-.

Menanggapi hal tersebut, Humas PTPN I Aceh Syaifullah, SE ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (22/06/2016) lalu, diruang kerjanya mengatakan bahwa mengenai pemotongan gaji yang dilakukan PT.SOS tersebut tidak ada kaitan dengan PTPN I Aceh.

"Sebanyak 230 tenaga kerja PT. SOS  yang bekerja di PTPN I itu urusan pihak PT. SOS, tidak ada urusan dengan PTPN I. Kalau secara kerja ya, tapi secara administrasi dan keuangan itu semua tanggup jawab PT. SOS," terangnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan Outsourcing PT. SOS, yang minta namanya tidak ditulis didampingi rekannya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (25/06/2016) lalu, mengatakan bahwa hak mereka ditilap oleh PT. SOS.

"Setiap bulan upah kami dipotong (disunat) sebanyak 50 ribu," katanya.

"Sudah setahun lebih gaji kami dipotong oleh pihak PT. SOS, dengan alasan untuk biaya operasional pengawasan dan supervisi yang dilakukan oleh Kepala Cabang dan Supervisor PT. SOS," jelasnya.

"Hal ini sangat merugikan kami selaku tenaga kerja, karena pemotongan dilalukan secara sepihak," imbuhnya.

Para pekerja yang menjadi korban pemotongan gaji tersebut mengaku telah menyampaikan keluh kesah mereka kepada Ketua Unit SPBUN Rumah Sakit (RS) Cut Meutia, PT. Cut Meutia Medika Nusantara (PT. CMN) namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Sementara itu, Ketua Unit SP BUN RS Cut Meutia PT. CMN Langsa, Hariadi ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (26/06/2016), mengatakan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi kepada dirinya, namun ada memang yang menyampaikan secara lisan terkait hal tersebut.

"Pihak  PT. SOS melalui Kepala Cabang Perwakilan Aceh PT. Sahara Outsourcing Security, Arwin Harahap, MSi, telah melayangkan surat pemberitahuan pemotongan gaji kepada seluruh karyawan unit kerja di PTPN I Aceh," terangnya.

Hariadi menunjukkan surat edaran dari PT.SOS. tentang pemotongan gaji sebesar Rp 50.000/bulan kepada seluruh karyawan dengan nomor 225/PT.SOS/IV/2015 mulai 01 April 2015, kepada para karyawan outsourcing pada seluruh unit kerja di PTPN I Aceh.
"Saya sudah sarankan  untuk para tenaga kerja outsourcing agar menyurati langsung kepihak PT. SOS. Tenaga autsourcing yang bekerja di RSCM sebanyak 80 orang terkait pemotongan gaji tersebut," pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini