-->

PNS, TNI, Polri Siap-Siap Terima Gaji 13 dan 14!

10 Juni, 2016, 12.14 WIB Last Updated 2016-06-10T05:16:13Z


JAKARTA - Alhamdulillah dalam waktu dekat PNS akan segera terima Gaji ke-14 (THR) PNS pada bulan ini, Kemenkeu memperkirakan Gaji ke-14 akan segera Cair pada Minggu ke 2 Bulan Juni ini. Sedangkan Gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.

“THR PNS rencananya akan diberikan terlebih dahullu yakni bulan ini kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan bulan Juli,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta.

Nah untuk Gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk Penerimaan Siswa baru yang akan dilakukan pada bulan juli maka Gaji ke-13 PNS akan cair pada Bulan Juli. Diperkirakan awal juli sudah cair.

Lalu bagaimana dengan besaran Gaji Ke-14 dan ke-13 PNS?

"Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan.

Sementara untuk gaji ke-14, kata Azmi, ketentuannya berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut dia, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

"Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur dia.

Apakah Pensiunan PNS, Polri, dan TNI juga terima THR?

Para pensiunan harap tenang karena anda akan dikasih THR dari pemeritah juga kok, Nah kalo dikasih berapa besarannya? Pertanyaan itu kembali muncul.

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman.

Namun, dia menambahkan, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. Lumayanlah untuk menambah uang buat beli kebutuhan Lebaran walaupun cuman setengah gaji buat para pensiunan

Nah bagaimana Bapak/Ibu PNS sudah punya ancang-ancang kemana THR dan gaji ke-13 ini akan dibelanjakan?

semoga saja dengan adanya THR bagi PNS dan gaji ke-13 ini akan mendongkrak daya beli anda Bapak/Ibu PNS disaat harga barang semakin melambung ini.[BeritaPNS]


Komentar

Tampilkan

Terkini